MAGELANG - Demi ketertiban dan keindahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang mulai memberi deadline untuk pindah. Terutama bagi pedagang yang menempati Jalan Diponegoro agar mengosongkan lokasi tanah milik pemerintah. Mereka diberi waktu sepuluh hari terhitung sejak penertiban pertama 25 Juli lalu, atau Kamis (4/8).
Menurut Kepala Satpol PP Pemkot Magelang, Singgih Indri Panggana, dalam beberapa pernyataannya, beberapa pedagang sanggup untuk membongkar bangunannya sendiri. Hal ini sudah disepakati pedagang dalam surat pernyataan saat penertiban pertama. “Namun bila mengindahkan dari kesepekatan tersebut, maka Satpol PP akan turun langsung ke lokasi itu.” Kata Singgih, kemarin.
Jauh hari sebelum Satpol PP melakukan penertiban, para pedagang yang menempati lokasi yang tidak jauh dari Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang ini, diajak musyawarah di kantor satuan. Hasilnya satuan meminta pedagang untuk membongkar bangunan semi permanennya. “Tetapi pedagang juga meminta ganti rugi biaya pembongkaran tersebut,” tuturnya.
Bahkan sebelum Satpol PP merobohkan bangunan yang terbuat dari bambu pada penertiban pertama, tiga kali sudah satuan memberikan peringatan, baik peringatan lisan maupun tertulis. "Itu sudah kami lakukan, tapi mereka juga tidak melakukan pembongkaran sendiri. Terpaksa kami terjun ke lapangan," tegasnya.
Bangunan yang berdiri atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tersebut telah menyalahi Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Bangunan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Secara fisik, kata Singgih, bangunan itu tidak mematuhi aturan sebab tidak ber IMB, sedangkan secara formal bangunan tersebut ilegal, sebab menempati tanah milik pemkot.
Lokasi yang masuk Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang ini, terdapat sekitar delapan bangunan tak berizin dan ilegal. Kemarin diantara pedagang sudah mulai membongkar bangunan yang ditempatinya. Di lokasi tersebut, diantara pedagang menjajakan masakan padang, soto, kayu lapis, bambu, duplikasi kunci dan usaha sejenis lainnya.
Sementara itu Slamet Riyadi warga Kampung Jambon yang sudah menempati kawasan tersebut selama delapan tahun, meminta pemerintah memberi kesempatan untuk tetap berdagang di Jalan Diponegoro hingga bulan puasa berakhir. "Ini yang kami inginkan, kalau ini dibongkar, tentu kami akan kehilangan pekerjaan, " katanya. Terlebih menjelang lebaran hari raya Idul Fitri kebutuhan keluarganya tidak sedikit. "Tolonglah dengar suara kami," tandasnya. (dem)
Kabar
gembira, Bagi Anda atau saudara Anda yang menderita asma, sesak napas
karena rokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, Insya Allah sembuh,
90% pasien kami sembuh total, selebihnya bebas kertegantungan obat.
Untuk Anda yang ingin mencoba (gratis), SMS nama dan alamat serta
keluhan penyakit, kirim ke 081392593617 Kunjungi Website
Magelang hari Ini :
> PMI Salurkan Air Bersih
> Minin Fasilitas Penghuni Rumah sementara menjerit
> Tanamkan Pendidikan Karakter> PMI Salurkan air Bersih
> Wow, Harga Emas Nyaris Rp 600 per Gram
> Pawai Taaruf Jelang Ramadan
> Pesona Candi Borobudur
>Tes Urine Terhadap PNS Pemkot
> Jaringan Judi Honkong Terbongkar
> Tingkat Konsumsi BBM Masih Stabil
> Perlu 24 Hektar Lahan Warga Untuk Luruskan Alur Kali Putih
> Pedagang Diminta Pindah Dari Jalan Diponegoro
>Jalan Magelang - Jogja Mulus H -10 Lebaran
> Maglang Belum Siap Laksanakan E- KTP
Menurut Kepala Satpol PP Pemkot Magelang, Singgih Indri Panggana, dalam beberapa pernyataannya, beberapa pedagang sanggup untuk membongkar bangunannya sendiri. Hal ini sudah disepakati pedagang dalam surat pernyataan saat penertiban pertama. “Namun bila mengindahkan dari kesepekatan tersebut, maka Satpol PP akan turun langsung ke lokasi itu.” Kata Singgih, kemarin.
Jauh hari sebelum Satpol PP melakukan penertiban, para pedagang yang menempati lokasi yang tidak jauh dari Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang ini, diajak musyawarah di kantor satuan. Hasilnya satuan meminta pedagang untuk membongkar bangunan semi permanennya. “Tetapi pedagang juga meminta ganti rugi biaya pembongkaran tersebut,” tuturnya.
Bahkan sebelum Satpol PP merobohkan bangunan yang terbuat dari bambu pada penertiban pertama, tiga kali sudah satuan memberikan peringatan, baik peringatan lisan maupun tertulis. "Itu sudah kami lakukan, tapi mereka juga tidak melakukan pembongkaran sendiri. Terpaksa kami terjun ke lapangan," tegasnya.
Bangunan yang berdiri atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tersebut telah menyalahi Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Bangunan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Secara fisik, kata Singgih, bangunan itu tidak mematuhi aturan sebab tidak ber IMB, sedangkan secara formal bangunan tersebut ilegal, sebab menempati tanah milik pemkot.
Lokasi yang masuk Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang ini, terdapat sekitar delapan bangunan tak berizin dan ilegal. Kemarin diantara pedagang sudah mulai membongkar bangunan yang ditempatinya. Di lokasi tersebut, diantara pedagang menjajakan masakan padang, soto, kayu lapis, bambu, duplikasi kunci dan usaha sejenis lainnya.
Sementara itu Slamet Riyadi warga Kampung Jambon yang sudah menempati kawasan tersebut selama delapan tahun, meminta pemerintah memberi kesempatan untuk tetap berdagang di Jalan Diponegoro hingga bulan puasa berakhir. "Ini yang kami inginkan, kalau ini dibongkar, tentu kami akan kehilangan pekerjaan, " katanya. Terlebih menjelang lebaran hari raya Idul Fitri kebutuhan keluarganya tidak sedikit. "Tolonglah dengar suara kami," tandasnya. (dem)
Magelang hari Ini :
> PMI Salurkan Air Bersih
> Minin Fasilitas Penghuni Rumah sementara menjerit
> Tanamkan Pendidikan Karakter> PMI Salurkan air Bersih
> Wow, Harga Emas Nyaris Rp 600 per Gram
> Pawai Taaruf Jelang Ramadan
> Pesona Candi Borobudur
>Tes Urine Terhadap PNS Pemkot
> Jaringan Judi Honkong Terbongkar
> Tingkat Konsumsi BBM Masih Stabil
> Perlu 24 Hektar Lahan Warga Untuk Luruskan Alur Kali Putih
> Pedagang Diminta Pindah Dari Jalan Diponegoro
>Jalan Magelang - Jogja Mulus H -10 Lebaran
> Maglang Belum Siap Laksanakan E- KTP