Penambang Diminta Perpanjang Izin
KOTA MUNGKID - Puluhan penambang pasir Merapi diingatkan agar memperpanjang izin kepada Pemkab Magelang, karena masa berlakunya telah habis.
ìKami tak henti-hentinya mengingatkan mereka. Tetapi dari 52 pemegang Surat Izin Penambangan Rakyat (SIPR) hingga kini baru 11 yang memetahui,î kata Kabid ESDM DPU Kabupaten Magelang, Dwi Koendarto,kemarin.
Ia mengemukakan, Pemkab Magelang menerbitkan SIPR sejak Februari 2011, dan masa berlakunya tiga bulan. Setelah habis bisa diperpanjang dan izin akan diberikan setelah diadakan survei lapangan dan dinyatakan masih layak untuk ditambang.
ìAda kawasan penambangan yang ditutup karena akses transportasi terlalu jauh dari jalan raya, sehingga pengangkut khawatir merugi. Sekarang lokasi penambangan menjamur, sehingga kawasan yang sulit akses transportasi menjadi kurang laku,î kata Dwi Koendarto. Bidang ESDM selalu memantau kawasan yang terdapat material pasir.
Menurut dia, kawasan yang telah memiliki SIPR, masih layak untuk diteruskan penambangannya. ”Namun, jika mereka mengalami masalah terkait deposit atau pemasaran, itu bukan kewenangan kami,” katanya.
Dihanyutkan Banjir
Sekitar 40 lokasi penambangan yang belum memperpanjang izin, menemui berbagai masalah. Misalnya, pasir di kawasan penambangan yang telah berizin, tiba-tiba habis karena dihanyutkan banjir.
Sejumlah lokasi penambangan, juga terpengaruh oleh putusnya Jembatan Prumpung, Muntilan, terutama penambangan di aliran Sungai Putih. Bahkan beberapa titik penambangan di wilayah Srumbung dan Jumoyo berhenti, karena tidak ada truk yang ke sana.
Kasi Mineral, Bidang ESDM DPU Kabupaten Magelang, Agus Abdul Madjid mengemukakan, izin untuk melakukan penambangan masih terbuka. Saat ini masih 23 izin yang diajukan warga, dan masih dalam proses persetujuan. Sejumlah kawasan yang ditambang adalah alur sungai yang berhulu di Merapi meliputi Sungai Putih, Krasak, Senowo dan Pabelan.
Sumber berita : suaramerdeka.com
Berita terkait hari ini :
- Warga Merapi Tolak Sabo Dam Baru