TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Setelah menangkap dua bandar judi kupon putih di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Unit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel kembali menangkap satu lagi bandar kupon putih yang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) sejak 2010 lalu.
Buron kupon putih tersebut diketahui bernama Idris (45), warga Jl Laiya Lorong 124, Kecamatan Bontoala. Pelaku ditangkap polisi, Rabu, (28/9/2011) dinihari. Ia dibekuk di rumahnya. Namun, pada saat penangkapan tidak ada barang bukti yang diamankan.
Sebelumnya, Idris dijadikan DPO oleh pihak kepolisian, setelah dalam penggerebekan judi kupon putih pada 2010 lalu, tersangka berhasil melarikan diri.
Pada saat itu seorang rekannya yang masih diproses di Pengadilan Negeri Makassar, diketahui bernama Zainuddin dibekuk dan menunjuk Idris sebagai bandarnya.
Kanit Opsnal Ditreskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin menjelaskan, tersangka selama ini sudah merupakan DPO polisi, namun baru berhasil diketahui keberadaannya beberapa hari terakhir.
Begitu memastikan bahwa tersangka yang selama ini dicari, polisi langsung melakukan penangkapan. Bahkan menurut Yadin, sasaran penangkapan terhadap tersangka ini masuk prioritas Kepolisian.
Saat ditangkap, tersangka hanya bisa pasrah digiring ke Polda Sulsel. Idris ditetapkan DPO polisi sejak Desember 2010 dengan No Pol: DPO/20/XII/2010/Reskrim, tertanggal 12 Desember 2010.
Togel Hari Ini : 29 September 2011
-Tokoh Agama Dukung Polresta Medan Berantas Judi
-Polisi Bekuk Bandar Judi Togel
-Bandar Kupon Putih Ditangkap
-Magelang Hari Ini : 29 September 2011
Togel Hari Ini : 29 September 2011
-Tokoh Agama Dukung Polresta Medan Berantas Judi
-Polisi Bekuk Bandar Judi Togel
-Bandar Kupon Putih Ditangkap
-Magelang Hari Ini : 29 September 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar