Laporan wartawan Tribun Jambi Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Herman (60) warga Lorong Sartika, Nomor 32, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, ditangkap jajaran Reskrim Polsekta Pasar, Rabu (30/11) lalu. Dia diamankan karena diduga menjadi bandar judi toto gelap (togel).
Kapolsekta Pasar AKP Andre Sukendar SIK mengiyakan adanya penangkapan bandar togel tersebut. Penangkapan Herman, kata Andre, dilakukan saat anggotanya melakukan Operasi Siginjai II 2011.
Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka adalah bandar togel dan meresahkan warga sekitar tempat tinggalnya. Berbekal informasi yang diberikan itu, polisi langsung menuju rumah tersangka.
"Saat digerebek, tersangka mengelak dan menanyakan kepada anggota mengapa rumahnya digeledah. Polisi akhirnya menemukan BB (barang bukti) berupa satu buku tafsir mimpi, buku catatan pelanggan, kalkulator, pena, dan uang senilai Rp 421 ribu. Kalau informasinya tersangka sudah lama menjadi bandar togel. Selain melakukan di rumahnya, dia juga sering berpindah tempat," kata Andre, Jumat (2/12).
Herman kepada wartawan mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut. Alasannya, ia terdesak untuk membayar uang kontrak rumahnya.
Menurut Herman, ia sehari-hari berjualan kopi di Pasar Angso Duo. Namun, hasil dari jualan tersebut ia rasa tidak mencukupi untuk membayar kontarakan rumahnya. Berapolah hasilnyo yang aku dapat, manolah cukup untuk bayar kontrak rumah," sebut Herman.
Dia menjual judi togel tersebut juga dari temannya yang berinisial D. Herman mendapat sebesar dua persen dari hasil penjualan.
Laporan wartawan Tribun Jambi Deni Satria Budi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar