WONOSOBO, suaramerdeka.com - Wilayah Dataran Tinggi Dieng di Kecamatan Kejajar tidak diperbolehkan menjadi kawasan pemukiman baru. Pasalnya, di wilayah ini tingkat resiko bencana longsor sangat tinggi dengan kemiringan wilayah yang diluar ketentuan normal.
Larangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang rencana detail tata ruang dan wilayah (RTRW). Lokasi tersebut juga menjadi kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai kawasan hutan lindung.
Kepala Bidang Teknik dan Sarana Prasarana Bapeda Wonosobo, Widi Purwanto, pihaknya beberapa kali menolak investor di bidang pemukiman yang akan menanamkan investasinya di wilayah Kecamatan Kejajar. Bapeda memastikan tidak akan merekomendasikan penambahan pemukiman di wilayah tersebut.
"Kecamatan Kejajar merupakan daerah larangan dibangun pemukiman," katanya, Kamis (1/12).
Dia mencontohkan, kejadian longsor di Dusun Tieng, Desa Sidorejo yang merenggut jiwa bisa dijadikan pelajaran bahwa untuk pemukiman tidak aman. Widi juga mengatakan sebenarnya pemukiman lama yang saat ini ada juga direkomendasikan untuk dipindah namun hal itu masih sulit terealisasi.