MAGELANG--MICOM: Pemerintah Kabupaten Magelang menolak usulan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Borobudur Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur pemungutan sumbangan Rp1.000 terhadap setiap wisatawan Candi Borobudur.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Pemkab Magelang Agung Trijaya di Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/7), mengatakan, isi raperdes bertentangan dengan ketentuan
Pasal 11 Perda 24/2008.
Ia mengatakan, Perdes Borobudur tidak bisa diberlakukan untuk memungut uang sumbangan kepada para wisatawan sebelum dimuat dalam berita daerah. Itu diatur Perda 24/2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di tingkat desa.
Sumbangan pihak ketiga, katanya, diatur dalam Pasal 13 Perda 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa. Sumbangan pihak ketiga bersifat tidak mengikat, baik berbentuk uang, hadiah, barang, donasi, wakaf, hibah, maupun sumbangan lainnya.
Sumbangan pihak ketiga yang diatur dalam Raperdes Borobudur tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Soalnya, besaran sumbangan sudah ditentukan pihak desa sehingga tidak bersifat sukarela dan mengikat. (Ant/OL-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar