Kasus Penipuan Rp 2,8 Miliar
Magelang, CyberNews. AKP Sarjiman, anggota Polres Salatiga, dituntut hukuman empat bulan penjara, karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP, yakni melakuan penipuan sehingga korban rugi senilai Rp 2,8 miliar.
Di depan Majelis Hakim pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, yang dipimpin Subur Susatyo SH MH, Kamis (18/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristanti Yuni Purnawanti SH mengatakan, Sarjiman belum menikmati hasil kejahatannya.
Terdakwa malah kehilangan uang miliknya Rp 110 juta, untuk membayar uang muka pembelian 11 unit dumpk truk di PT Hafa Mobil (HM) Magelang. Faktor itu dijadikan jaksa sebagai hal yang meringankan tuntutan hukum.
Sarjiman bisa terlibat kasus tersebut, karena diajak kerja sama Joko Susanto, rekan bisnisnya, juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Karena Joko dianggap bisa memenuhi persyaratan administrasi yang diminta HM.
Menurut jaksa, kerugian yang diderita HM, akibat keteledoran pihak HM sendiri. Karena uang muka belum lunas, tetapi 11 unit dump truk sudah diserahkan.
Seperti diberitakan, terdakwa bersama Joko Susanto menyatakan akan membeli 50 unit dump truk di HM, untuk sarana pengurukan tanah jalan tol di Pejagan-Kanci, perbatasan Jateng-Jabar.
Sarjiman mengaku, sebagai pengurus CV Bhayangkara Mandiri Sejahtera (BMS), yang tugasnya melakukan kegiatan usaha di wilayah Semarang dan sekitarnya. Selanjutnya diserahkan sejumlah dokumen BMS, sebagai persyaratan administrasi untuk sewa beli dump truk.
HM hanya menyetujui pembelian 11 unit seharga Rp 268 juta/truk. Dengan uang muka Rp 35 juta/unit dan sisanya diangsur. Namun, terdakwa hanya membayar uang muka Rp 10 juta/unit, serta menyerahkan tiga lembar BG (Bilyet Giro) masing-masing senilai Rp 100 juta, Rp 150 juta dan Rp 25 juta. Tetapi sampai jatuh tempo, BG itu tidak dapat dicairkan.
Magelang Hari Ini :
-Juragan Ramayana Siap Pecat Sopir Mabuk
-PMI Siagakan 56 Relawan Hadapi Arus Mudik
-AKP Sarjiman Dituntut Empat Bulan
-Simulasikan Pembuatan E-KTP
-Stok BBM dan Elpiji di Magelang Ditambah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar