MAGELANG - Persiapan pembangunan Pasar Rejowinangun terus dilakukan. Kini mulai nampak permukaan tanah di lahan pasar yang terbakar tiga tahun silam mulai terlihat sama, alias rata. Kelengkapan persyaratan pembangunan belum tuntas diurus. Kali ini, menyangkut Dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Dikemukakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Satriyo Pringgodani, merujuk pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bangunan pasar Rejowinangun, masuk dalam kategori wajib Amdal. “Sampai saat ini pihak investor belum berkoordinasi dengan kami (KLH) soal Amdal. Memang penilaian soal itu (Amdal) dilakukan Komisi Penilai Amdal. Hanya saja investor tetap harus berkoordinasi dengan kami. Karena kamilah yang akan menjadi mediator antara investor dengan komisi,” katanya, kemarin.
Satriyo mengatakan jauh hari pihaknya sudah mengingatkan pentingnya pembuatan dokumen Amdal. Ia juga yang meminta agar pada draft Perjanjian Kerjasama (PK) dicantumkan investor wajib membuat dokumen Amdal. ”Saat dengan investor yang lama, persyaratan Amdal ini ada. Nah, sekarang kan Pemkot menunjuk investor baru, saya belum tahu apakah PK yang lama digunakan atau tidak. Yang jelas, soal Amdal ini wajib dibuat,” tegasnya.
Satriyo mengaku pernah memberi masukan kepada tim teknis pembangunan pasar agar meminta investor baru segera membuat Amdal. Sebab, berdasarkan ketentuan, Amdal wajib dibuat sebelum kegiatan pembangunan pasar dimulai. Namun demikian, Satriyo tak menjawab ketika ditanya, apa yang akan dilakukan KLH bila sebelum Amdal dibuat, pembangunan pasar sudah dilakukan. Satriyo hanya bisa sebatas mengimbau investor agar segera membuat Amdal.
Merujuk UU 32/2009, dokumen Amdal meliputi beberapa aspek. Antara lain, pengkajian mengenai dampak rencana usaha atau kegiatan, saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.
Juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara minimal satu tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedang pejabat pemberi izin usaha yang tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan bisa dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Sebelumnya, Kepala Badan Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T ) Pemkot Magelang, Hartoko, menyebut pihak investor pasar Rejowinangun belum mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Dia juga menegaskan bahwa selain IMB, investor juga wajib memiliki Amdal. “Amdal juga penting,” ujarnya.
Sementara itu, LSM Jaringan Mahasiswa untuk Advokasi Pedagang (Jangan Suap) bertekad akan melakukan class action. Hal tersebut terkait iklan media cetak yang menawarkan los dan kios Pasar Rejowinangun yang akan dibangun.
Karena seolah pembangunan pasar benar-benar tidak ada permasalahan lagi. Padahal hingga saat ini soal bentuk bangunan dan harga belum terjawab jelas.
“Sepengetahuan kami, gambar pasar baru dibuat atau work in process. Bagi calon pembeli baru tidak ada permasalahan dengan harga, tinggal negosiasi saja, Tetapi dengan pedagang lama itu penting. Karena mereka menghendaki harga tidak lebih dari Rp 3 juta per m2. Sedangkan investor mematok harga kisaran Rp 5 juta per m2. Dengan gap harga tersebut, maka Permendagri 22/2009 pasal 8 ayat 2 harus diberlakukan,” tandas Koordinator Jangan Suap M Khanafi. (dem)
- Jamu Sesak Napas, Langsung Lega, Sembuh Permanen
Kabar gembira, Bagi Anda atau saudara Anda yang menderita asma, sesak napas karena rokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, Insya Allah sembuh, 90% pasien kami sembuh total, selebihnya bebas kertegantungan obat. Untuk Anda yang ingin mencoba (gratis), SMS nama dan alamat serta keluhan penyakit, kirim ke 081392593617 Kunjungi Website
Magelang, 23 Agustus 2011:
-Polisi Yang Mangkir Tugas Pengamanan Lebaran Dikenai Sanksi
-Investasi Properti Berkembang Positif
-Pasar Rejowinangun, Masih Perlu Dokumen Amdal
-Perajin Borobudur Siapkan Demo Kerajinan
Dikemukakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Satriyo Pringgodani, merujuk pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bangunan pasar Rejowinangun, masuk dalam kategori wajib Amdal. “Sampai saat ini pihak investor belum berkoordinasi dengan kami (KLH) soal Amdal. Memang penilaian soal itu (Amdal) dilakukan Komisi Penilai Amdal. Hanya saja investor tetap harus berkoordinasi dengan kami. Karena kamilah yang akan menjadi mediator antara investor dengan komisi,” katanya, kemarin.
Satriyo mengatakan jauh hari pihaknya sudah mengingatkan pentingnya pembuatan dokumen Amdal. Ia juga yang meminta agar pada draft Perjanjian Kerjasama (PK) dicantumkan investor wajib membuat dokumen Amdal. ”Saat dengan investor yang lama, persyaratan Amdal ini ada. Nah, sekarang kan Pemkot menunjuk investor baru, saya belum tahu apakah PK yang lama digunakan atau tidak. Yang jelas, soal Amdal ini wajib dibuat,” tegasnya.
Satriyo mengaku pernah memberi masukan kepada tim teknis pembangunan pasar agar meminta investor baru segera membuat Amdal. Sebab, berdasarkan ketentuan, Amdal wajib dibuat sebelum kegiatan pembangunan pasar dimulai. Namun demikian, Satriyo tak menjawab ketika ditanya, apa yang akan dilakukan KLH bila sebelum Amdal dibuat, pembangunan pasar sudah dilakukan. Satriyo hanya bisa sebatas mengimbau investor agar segera membuat Amdal.
Merujuk UU 32/2009, dokumen Amdal meliputi beberapa aspek. Antara lain, pengkajian mengenai dampak rencana usaha atau kegiatan, saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.
Juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara minimal satu tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedang pejabat pemberi izin usaha yang tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan bisa dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Sebelumnya, Kepala Badan Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T ) Pemkot Magelang, Hartoko, menyebut pihak investor pasar Rejowinangun belum mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Dia juga menegaskan bahwa selain IMB, investor juga wajib memiliki Amdal. “Amdal juga penting,” ujarnya.
Sementara itu, LSM Jaringan Mahasiswa untuk Advokasi Pedagang (Jangan Suap) bertekad akan melakukan class action. Hal tersebut terkait iklan media cetak yang menawarkan los dan kios Pasar Rejowinangun yang akan dibangun.
Karena seolah pembangunan pasar benar-benar tidak ada permasalahan lagi. Padahal hingga saat ini soal bentuk bangunan dan harga belum terjawab jelas.
“Sepengetahuan kami, gambar pasar baru dibuat atau work in process. Bagi calon pembeli baru tidak ada permasalahan dengan harga, tinggal negosiasi saja, Tetapi dengan pedagang lama itu penting. Karena mereka menghendaki harga tidak lebih dari Rp 3 juta per m2. Sedangkan investor mematok harga kisaran Rp 5 juta per m2. Dengan gap harga tersebut, maka Permendagri 22/2009 pasal 8 ayat 2 harus diberlakukan,” tandas Koordinator Jangan Suap M Khanafi. (dem)
- Jamu Sesak Napas, Langsung Lega, Sembuh Permanen
Kabar gembira, Bagi Anda atau saudara Anda yang menderita asma, sesak napas karena rokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, Insya Allah sembuh, 90% pasien kami sembuh total, selebihnya bebas kertegantungan obat. Untuk Anda yang ingin mencoba (gratis), SMS nama dan alamat serta keluhan penyakit, kirim ke 081392593617 Kunjungi Website
Magelang, 23 Agustus 2011:
-Polisi Yang Mangkir Tugas Pengamanan Lebaran Dikenai Sanksi
-Investasi Properti Berkembang Positif
-Pasar Rejowinangun, Masih Perlu Dokumen Amdal
-Perajin Borobudur Siapkan Demo Kerajinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar