Gunungsitoli, (Analisa). Dalam sepekan terkahir Polres Nias berhasil ungkap lima kasus Judi Toto Gelap (Togel) yang saat ini sedang mewabah di wilayah Pulau Nias. Terungkapnya berapa kasus Judi togel ini merupakan berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan dari pihak polisi.
Kapolres Nias, AKBP Mardiaz Khusin Dwinhanto, S.Ik. M.Hum kepada Analisa Sabtu, (20/8) melalui telphon selulernya membenarkan hal itu.
Dijelaskanya, kelima kasus judi tersebut masing-masing tersangka (TSK) NW alias Ama Nike (Lk, 39), pekerjaan wiraswasta, penduduk Alamat Dusun I Desa Lolozasai Kecamatan Gido Kabupaten Nias ditangkap pada Sabtu, (13/8) sekira pukul 20.30 Wib di Dusun I Desa Lolozasai Kecamatan Gido.
Dari tangan tersangka NW polisi menyita baranag bukti berupa, 1 lembar kertas yang berisikan angka-angka, uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 285.000, 2 unit Handphone Nokia, 1 buah buku tafsir mimpi
Selanjutnya, pada Selasa, (16/8) sekitar pukul 21.00 wib bertempat di Jl. Nias Tengah KM.11 Dsn II Desa Hiligodu Ombolata Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, polisi menangkap TSK berinisial AL alias Ama Hendri (Lk/ 54) penduduk Jalan Nias Tengah KM.11 Dusun II Desa Hiligodu Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dengan barang bukti yakni, 6 lembar kertas putih yang berisikan angka-angka, 7 buah buku tulis yang berisikan angka-angka, uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 191.000, 1 unit Handphone, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 unit kalkulator, 4 buah pulpen.
Kemudian dari hasil pengembangan kasus dari tersangka AL alias ama Hendri, polisi Selasa malam itu juga, (16/8) sekitar pukul pukul 21.30 wib menangkap tersangka DML alias Dedy (Lk,30) penduduk Jalan Nias Tengah KM.11 Dusun IV Desa Hiligodu Ombolata Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli Alamat dengan barng bukti, 1 lembar kertas yang berisikan angka-angka, uang tunai berbagai pecahan sejumlah, Rp.101.000.
Selanjutnya pada Kamis, (18/8) di tempat terpisah Polisi kembali berhasil menangka 3 tersangka Judi Togel yakni, dua tersangka di Kelurahan Saombo yang ditangkap sekitar pukul 16.00 Wib masing-masing TSK berinisial AJT alias Moma (Lk/ 27) Islam, Wiraswasta, Alamat Jl. Yos Sudarso Gg. Mesjid Kelurahan Sambo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan AZ alias Ama Fadel (Lk/27) Alamat Jl. Yos Sudarso Gg. Rambutan Kelurahan Sambo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dengan barang bukti, uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 326.000, 2 unit Handphone
Penangkapan terakhir kata Kapolres Nias, berdasarkan hasil penyelidikan yang didalami selama dua minggu hal ini terkait dengan informasi masyarakat. Kamis Malam (18/8) sekitar pukul pukul 20.30 wib Polres Nias melalui Polsek Gido tangkap tersangka Judi Togel berinisial EG (L/27) penduduk Jl. Pertanian Dusun II Desa Hiliweto Kecamatan Gido. Dari penangkapan itu pihaknya berhasil menyita berupa barang bukti masing-masing, Uang tunai berbagai Pecahan sejumlah Rp. 555.000, 2 buah Buku Rekap, 1 Buah Pulpen, 1 unit Handphone Merk Mito.
Selain itu, Kapolres Nias mengharapkan partisipasi aktif dari semua masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas serta bantuan dari para pemuka agama baik Pendeta dan Alim Ulama, agar dalam setiap kesempatan ibadah menyampaikan pesan-pesan kepada jemaatnya agar selalu menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat dan peran keluarga untuk melarang setiap anggota keluarganya agar tidak terjerumus dalam penyakit masyarakat. (kap)
- Jamu Sesak Napas, Langsung Lega, Sembuh Permanen Kabar gembira, Bagi Anda atau saudara Anda yang menderita asma, sesak napas karena rokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, Insya Allah sembuh, 90% pasien kami sembuh total, selebihnya bebas kertegantungan obat. Untuk Anda yang ingin mencoba (gratis), SMS nama dan alamat serta keluhan penyakit, kirim ke 081392593617 Kunjungi Website
Dijelaskanya, kelima kasus judi tersebut masing-masing tersangka (TSK) NW alias Ama Nike (Lk, 39), pekerjaan wiraswasta, penduduk Alamat Dusun I Desa Lolozasai Kecamatan Gido Kabupaten Nias ditangkap pada Sabtu, (13/8) sekira pukul 20.30 Wib di Dusun I Desa Lolozasai Kecamatan Gido.
Dari tangan tersangka NW polisi menyita baranag bukti berupa, 1 lembar kertas yang berisikan angka-angka, uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 285.000, 2 unit Handphone Nokia, 1 buah buku tafsir mimpi
Selanjutnya, pada Selasa, (16/8) sekitar pukul 21.00 wib bertempat di Jl. Nias Tengah KM.11 Dsn II Desa Hiligodu Ombolata Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, polisi menangkap TSK berinisial AL alias Ama Hendri (Lk/ 54) penduduk Jalan Nias Tengah KM.11 Dusun II Desa Hiligodu Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dengan barang bukti yakni, 6 lembar kertas putih yang berisikan angka-angka, 7 buah buku tulis yang berisikan angka-angka, uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 191.000, 1 unit Handphone, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 unit kalkulator, 4 buah pulpen.
Kemudian dari hasil pengembangan kasus dari tersangka AL alias ama Hendri, polisi Selasa malam itu juga, (16/8) sekitar pukul pukul 21.30 wib menangkap tersangka DML alias Dedy (Lk,30) penduduk Jalan Nias Tengah KM.11 Dusun IV Desa Hiligodu Ombolata Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli Alamat dengan barng bukti, 1 lembar kertas yang berisikan angka-angka, uang tunai berbagai pecahan sejumlah, Rp.101.000.
Selanjutnya pada Kamis, (18/8) di tempat terpisah Polisi kembali berhasil menangka 3 tersangka Judi Togel yakni, dua tersangka di Kelurahan Saombo yang ditangkap sekitar pukul 16.00 Wib masing-masing TSK berinisial AJT alias Moma (Lk/ 27) Islam, Wiraswasta, Alamat Jl. Yos Sudarso Gg. Mesjid Kelurahan Sambo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan AZ alias Ama Fadel (Lk/27) Alamat Jl. Yos Sudarso Gg. Rambutan Kelurahan Sambo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dengan barang bukti, uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 326.000, 2 unit Handphone
Penangkapan terakhir kata Kapolres Nias, berdasarkan hasil penyelidikan yang didalami selama dua minggu hal ini terkait dengan informasi masyarakat. Kamis Malam (18/8) sekitar pukul pukul 20.30 wib Polres Nias melalui Polsek Gido tangkap tersangka Judi Togel berinisial EG (L/27) penduduk Jl. Pertanian Dusun II Desa Hiliweto Kecamatan Gido. Dari penangkapan itu pihaknya berhasil menyita berupa barang bukti masing-masing, Uang tunai berbagai Pecahan sejumlah Rp. 555.000, 2 buah Buku Rekap, 1 Buah Pulpen, 1 unit Handphone Merk Mito.
Selain itu, Kapolres Nias mengharapkan partisipasi aktif dari semua masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas serta bantuan dari para pemuka agama baik Pendeta dan Alim Ulama, agar dalam setiap kesempatan ibadah menyampaikan pesan-pesan kepada jemaatnya agar selalu menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat dan peran keluarga untuk melarang setiap anggota keluarganya agar tidak terjerumus dalam penyakit masyarakat. (kap)
- Jamu Sesak Napas, Langsung Lega, Sembuh Permanen Kabar gembira, Bagi Anda atau saudara Anda yang menderita asma, sesak napas karena rokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, Insya Allah sembuh, 90% pasien kami sembuh total, selebihnya bebas kertegantungan obat. Untuk Anda yang ingin mencoba (gratis), SMS nama dan alamat serta keluhan penyakit, kirim ke 081392593617 Kunjungi Website
Tidak ada komentar:
Posting Komentar