"Jika diakumulasikan pendapatan per hari Rp 5 juta dikali satu bulan, kurang lebih mereka sudah meraup penjualan sebesar Rp 150 juta. Itu baru satu bulan. Bisa dibayangkan berapa pendapatan yang bisa mereka raup jika mereka tetap dibiarkan terus beroperasi," katanya, Selasa (6/9).
Hal itu disampaikan Arif saat ekspos mengenai penggerebegan Senin (5/9) malam di Jalan Cihanjuang Kampung Margaluyu RT 03/02 Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi tengah, yang membekuk dua tersangka masing-masing bernama Joner Munthe (49) dan Deni Lumban Tobing (40) yang keduanya warga luar kota Cimahi..
Dari penggerebegan Senin malam itu, kata Arif, pihaknya baru bisa menangkap dua tersangka, sementara tiga dari lima orang yang diduga melakukan penjualan judi togel itu, tidak berada di tempat saat dilakukan upaya penangkapan itu. "Sementara yang lainnya, masih kita selidiki. Kita sudah mengantongi nama-nama agen yang berada di atasnya," katanya.
Atas perbuatan ini, para tersangka diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (set)
Berita Togel : 7 September 2011
-Judi Togel Marak di Jabar
-Perputaran Uang Perjudian Rp 150 Juta Per Bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar