inilah.com/ilustrasi |
INILAH.COM, Pasuruan - Apes dialami oleh Sukiyat (45), warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, gara-gara melayani pelanggannya di pinggir jalan, pengecer toto gelap (togel) ini pun akhirnya diringkus polisi.
"Tersangka ditangkap petugas reskrim Polsek Pandaan di pinggir jalan baru Lingkungan Kuti, Kelurahan Kutorejo saat selesai menerima tombokan judi togel. Petugas yang mengawasinya dari jauh, langsung saja membekuknya" ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Bambang HS, Senin (12/9/2011).
Dalam penangkapan tersangka dari lokasi kejadian tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni uang senilai Rp 40 ribu dan 1 lembar kertas rekapan yang ada nomor tombokan judi togel dari para penombok.
"Kini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dia dijerat pasal 303 KUHP dan terancam hukuman hingga maksimal 10 tahun kurungan penjara" jelasnya. [beritajatim.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar