TASIKMALAYA, (PRLM).-
Tersangka Jo (59), seorang kakek yang sudah mempunyai sembilan cucu
dari dua anak kandungnya, ditangkap anggota Polsek Pagerageung dan
diserahkan ke Mapolresta Tasikmalaya, karena kedapatan tengah menjual
kupon putih judi togel.
Kakek asal Kampung Bojong Banteng, Desa Tanjungkerta, Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya itu terpaksa harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya, berikut barang bukti belasan kupon judi togel, serta uang senilai Rp 303.000.
Kakek asal Kampung Bojong Banteng, Desa Tanjungkerta, Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya itu terpaksa harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya, berikut barang bukti belasan kupon judi togel, serta uang senilai Rp 303.000.
Uang tersebut merupakan milik para pemasang judi togel yang baru saja dikumpulkan. Disamping Jo, polisi juga menangkap kurir lainnya yaitu Sug (38), yang juga masih satu kampung dengan Jo.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Aton Firmanto, Sabtu (1/10), kakek yang sehari-harinya sebagai buruh tani itu nekad mencari penghasilan tambahan, dengan menjadi kurir judi togel (toto gelap) di wilayah Kecamatan Pagerageung.
Menurut Kasat Reskrim, kedua tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Pagerageung ketika baru saja melakukanpenarikan kupon undian dari para pemasang judi togel. "Selanjutnya kita tangani kasusnya guna proses pengembangan dan membongkar jariangan serta bandar judi," kata Anton.
Namun sayangnya, ketika polisi hendak menggulung bandar judi, tersangka terlebih dahulu kabur, dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) terhadap Ce (43), asal Kota Tasikmalaya.
Menurut polisi, pihaknya telah mengamankan 13 tersangka bandar maupun kurir judi. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Di hadapan polisi, tersangka Jo mengatakan, dirinya baru dua bulan menjadi kurir atau penarik kupon undian judi togel. Semula tersangka hanya sebagai pemasang biasa saja, namun setelah ditawari seorang bandar, untuk menjadi kolektor kupon putih, ia pun menyanggupinya.
Setiap kali menjalankn tugasnya, ia bisa mengumpulkan uang sekitar Rp 400.000. Dari sejumlah itu, Jo memperoleh upah pungut sekitar 10 persen atau Rp 40.000, yang harus dibagi dengan tersangka Sug.
Menurut pengakuan Jo, penghasilan sehari-harinya selama ini sebagai buruh tani dirasakan tidak pernah mencukupi untuk biaya penghidupannya, sehingga ia nekad terjun dalam bisnis perjudian. (A-14/A-26).***
Togel Hari Ini : 2 Oktober 2011
-Unit Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan Ringkus Dua Jurtul Togel
-Kakek 9 Cucu Ditangkap Polisi
-Sindikat Judi Togel Online Dibekuk Polisi
Togel Hari Ini : 2 Oktober 2011
-Unit Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan Ringkus Dua Jurtul Togel
-Kakek 9 Cucu Ditangkap Polisi
-Sindikat Judi Togel Online Dibekuk Polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar