Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kantor pemasaran investor pembangunan Pasar Rejowinangun (PT Putra Wahid Pratama-PT Kuntjup Salatiga) di Jalan Mataram No 35 Kota Magelang, yang Senin (10/10/2011) disegel oleh para pedagang, pagi ini, Selasa (11/10), h dibuka kembali oleh sejumlah aparat kepolisian. Tak ada perlawanan dari para pedagang saat dilakukan pembukaan kantor tersebut.
Sebelumnya, kantor itu disegel oleh pedagang karena dinilai harga baru yang diberikan dan ketentuan lainnya tidak memihak pada pedagang lama yang menjadi korban kebakaran pasar tiga tahun silam. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang (P3RM), Heri Setyawan, Senin (10/10) lalu mengatakan, bila pihak investor tetap pada pendiriannya dan membuka segel ini, maka mereka akan diusir. "Dia (investo, Red) bukan orang Magelang, tapi seenaknya mencabut hak-hak orang Magelang. Apabila mereka macam-macam akan kita usir dari Magelang," tegasnya.
Sekretaris P3RM, Slamet Widodo saat dihubungi mengatakan, "Tadi malam kabarnya investor lapor mengadukan saya dan Heri. Kabarnya hari ini nanti kami akan dipanggil (polisi)," ujarnya.
Kemarin, lanjut Slamet, pihaknya sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa jika memang investor dan pemkot beritikad baik, segel tidak akan dibuka sebelum ada kesepakatan dengan para pedagang lama. "Dengan dibukanya segel ini jelas sudah bahwa memang tidak memiliki itikad baik, tidak melihat penderitaan masyarakat, baik investor maupun pemerintah," katanya. (*)
-Magelang hari ini : 11 Oktober 2011
-Truk Tabrakan di Tol Cikampek, Satu Tewas
-Polisi Buka Segel Kantor Investor Pasar Rejowinangun
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kantor pemasaran investor pembangunan Pasar Rejowinangun (PT Putra Wahid Pratama-PT Kuntjup Salatiga) di Jalan Mataram No 35 Kota Magelang, yang Senin (10/10/2011) disegel oleh para pedagang, pagi ini, Selasa (11/10), h dibuka kembali oleh sejumlah aparat kepolisian. Tak ada perlawanan dari para pedagang saat dilakukan pembukaan kantor tersebut.
Sebelumnya, kantor itu disegel oleh pedagang karena dinilai harga baru yang diberikan dan ketentuan lainnya tidak memihak pada pedagang lama yang menjadi korban kebakaran pasar tiga tahun silam. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang (P3RM), Heri Setyawan, Senin (10/10) lalu mengatakan, bila pihak investor tetap pada pendiriannya dan membuka segel ini, maka mereka akan diusir. "Dia (investo, Red) bukan orang Magelang, tapi seenaknya mencabut hak-hak orang Magelang. Apabila mereka macam-macam akan kita usir dari Magelang," tegasnya.
Sekretaris P3RM, Slamet Widodo saat dihubungi mengatakan, "Tadi malam kabarnya investor lapor mengadukan saya dan Heri. Kabarnya hari ini nanti kami akan dipanggil (polisi)," ujarnya.
Kemarin, lanjut Slamet, pihaknya sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa jika memang investor dan pemkot beritikad baik, segel tidak akan dibuka sebelum ada kesepakatan dengan para pedagang lama. "Dengan dibukanya segel ini jelas sudah bahwa memang tidak memiliki itikad baik, tidak melihat penderitaan masyarakat, baik investor maupun pemerintah," katanya. (*)
-Magelang hari ini : 11 Oktober 2011
-Truk Tabrakan di Tol Cikampek, Satu Tewas
-Polisi Buka Segel Kantor Investor Pasar Rejowinangun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar