KOTA MUNGKID - Proses hukum Kades Pabelan, Ahad Faiz Amin (40), tampaknya tak semulus empat pelaku lainnya yang terlibat kasus pencurian kerangka besi Jembatan Prumpung. Sudah tujuh bulan pemberkasan perkara ini tak kunjung selesai.
Kades Pabelan, Ahad Faiz Amin, diduga keras sebagai dalang pencurian kerangka besi jembatan yang nota bene aset negara, pertengahan April 2011. Empat pelaku yang disuruh dia, sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, masing-masing empat bulan 15 hari.
Masing-masing Lani (44), warga Madura, Mungkid, Mustarqin (50) asal, Progowati (Mungkid), Yulianto (43) penduduk Kulonprogo, DIY, serta Sugiarto (64), warga Yogyakarta.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sudah lima kali mengembalikan berkas perkara ini ke penyidik Polri, dengan alasan karena tidak dilengkapi izin dari Bupati.
Karena berpedoman KUHAP, penyidikan terhadap kades yang tersangkut hukum harus seizin kepala daerah.
Sementara Kapolsek Mungkid, AKP Angudi Sambodo, mengakui, lambannya pemberkasan perkara Ahad Faiz Amin disebabkan terkendala oleh kelengkapan materi penyidikan.
''Terkait masalah materi penyidikan,'' katanya singkat, kemarin, tanpa menjelaskan materi dimaksud.
Seperti diberitakan, Ahad Fais Amin, menjabat Kades Pabelan, ditangkap polisi dan sempat ditahan beberapa minggu di Mapolres Magelang bersama empat orang suruhannya, Lani, Mustarqin, Yulianto dan Sugiarto.
Satu Jaringan
Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Slamet Riyadi, Lani berperan sebagai pemotong besi, Mustarqin dan Yulianto sebagai perantara, dan Sugiarto sebagai pembeli. Mereka ditangkap karena diduga sebagai satu jaringan.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti, antara lain, satu unit begu yang digunakan untuk mengangkat potongan besi, satu unit las, sejumlah besi yang sudah dipotong.
Potongan besi rangka jembatan sepanjang 18 meter itu berada di alur Kali Pabelan wilayah Desa Pabelan, kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Atau sekitar 1,5 Km arah hilir Jembatan Prumpung sisi selatan, akibat hanyut terbawa arus banjir lahar 30 Mei 2011.
Menurut para pelaku, potongan rangka besi jembatan tersebut dijual ke sejumlah daerah. (pr-28)
Magelang Hari Ini : 19 Nopember 2011
-Dituntaskan, Korupsi Dana Asuransi
-Berkas Perkara Kades Lima Kali Dikembalikan
-Dua PTS di Jateng Diusulkan Menjadi PTN
Magelang Hari Ini : 19 Nopember 2011
-Dituntaskan, Korupsi Dana Asuransi
-Berkas Perkara Kades Lima Kali Dikembalikan
-Dua PTS di Jateng Diusulkan Menjadi PTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar