Temanggung, CyberNews. Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung membekuk empat orang kawanan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), spesialis mobil lintas provinsi. Selain mengamankan puluhan barang bukti, polisi juga berhasil menemukan bunker, tempat menyembunyikan hasil kejahatan di daerah Muntilan, Kabupaten Magelang.
Para tersangka masing-masing Paulus Yuliyanto alias Pak Yuli alias Kacung (54), warga Jalan Yasmudi Tambahan, Desa Sedayu, Muntilan, Kabupaten Magelang, dan Andiyanto (62), memiliki dua alamat di Dusun Depok, Desa Pucang, Secang, Kabupaten Magelang serta di Jalan Brigjen Sudiarto, Kalitading Salatiga. Lainnya, Imam (25), dan Edi (27), keduanya warga Kandangan.
Wakapolres Kompol Budi Priyanto, melalui Kasubbag Humas AKP Marino didampingi Kasatreskrim Iptu Agung Setyo Budi Utomo mengatakan para tersangka ini sudah mempunyai jaringan luas, dan sering beraksi di wilayah Jawa Tengan dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami telah lama memburu mereka (tersangka-red), dan berhasil membuka jaringan sampai ke penadahnya. Mereka kita tangkap secara terpisah yakni di daerah Watukumpul, Kecamatan Parakan, dan di Biting, Larang Luwok, Bejen. Si penadah belakangan diketahui memiliki bunker dibawah tanah untuk menyimpan hasil curian," katanya Senin (31/10).
Saat ini polisi mengamankan dua unit mobil Mitsubishi Colt L300 Pick-Up warna hitam dengan nomor polisi AA-1947-QN dan AA-1831-RN. Satu unit Mobil Daihatsu Luxio warna silver, B 1735 KKG, dan satu mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up AA 1893 JH. Puluhan barang bukti lainnya berupa enam unit mesin mobil dengan nomor mesin dihapus, tujuh buah stir mobil dari bunker, chasis, blok mesin, dan lain-lain.
Tersangka Edi (27), mengaku telah melakukan aksinya selama tujuh kali di Magelang, Temanggung, Boyolali, Semarang, dan Sleman. Dalam setiap melakukan aksinya mereka selalu berkelompok antara enam sampai tujuh orang. Tersangka Imam (25) menuturkan mobil hasil kejahatan di jual secara utuh seharga Rp 12 sampai 13 juta per unit.
Sementara penadah aksi kejahatan Yuli alias Kacung (54), mengaku kerap membeli mobil baik dalam keadaan utuh maupun sudah dalam kondisi tercacah. Untuk mengelabuhi petugas dia menyimpannya di dalam bunker di dalam bengkelnya di daerah Muntilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar