KEBUMEN--Sebanyak 115 desa di Kabupaten Kebumen mengalami kekosongan jabatan sekretaris desa (Sekdes) karena memasuki masa pensiun. Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum bisa mengisi kekosongan tersebut karena terbentur persyaratan seorang Sekdes harus berstatus PNS.
Kabag Tata Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Kebumen, Sutoyo SH, tidak menampik, ada 115 desa di Kebumen yang saat ini mengalami kekosongan jabatan sekdes. “Kekosongan itu disebabkan karena sekretaris desa banyak yang memasuki masa pensiun,” ujar Sutoyo, di ruang kerjanya, Jumat (25/11).
Namun, Sutoyo memastikan, kekosongan posisi sekdes itu tidak akan sampai mengganggu layanan kepada masyarakat. Sebab, tugas sekdes bisa ditangani oleh perangkat desa lain. Disinggung kapan jabatan sekdes yang kosong itu akan diisi, Sutoyo tidak bisa memastikan kapan waktunya. Pengangkatan sekdes, kata Sutoyo, harus melalui usulan dari pihak desa. Dianjurkan, nama yang diusulkan tersebut sudah benar-benar mengerti kondisi di desa yang bersangkutan, dan sudah berstatus PNS.
Menurut Sutoyo, hal itu sudah disampaikan ke masing-masing desa sejak tahun 2010. “Namun ternyata banyak yang belum mengusulkan, meski pun sekretaris desa di desa itu sudah memasuki masa pensiun,” kata dia yang kemarin didampini Kasubag Pemerintahan Desa dan Pertanahan, Drs Sumarno Msi.
Lambatnya desa mengajukan usulan pengisian Sekdes, tutur Sumarno, disebabkan sejumlah factor. Antara lain, PNS di desa. Kalau pun ada, belum tentu yang bersangkutan mau diusulkan menjadi sekdes. “Begitu pun, desa juga belum tentu mau mengusulkan seorang PNS di wilayahnya untuk diusulkan menjabat sekdes,” ujarnya seraya mengatakan, seorang yang menduduki posisi sekdes harus mempunyai kapasitas cukup.
Sumarno menjelaskan, pengisian jabatan sekdes yang kosong itu nantinya akan menjadi kewenangan badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sementara itu, jelas Sumarno, Pemkab Kebumen sejauh ini sudah mengangkat 269 Sekretaris Desa menjadi PNS. Sementara, 10 orang sekdes diambilkan dari sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Kebumen. Sementara, 115 posisi Sekdes belum terisi. “Sementara sisanya, yaitu 55 sekdes adalah mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS,” katanya.
Kabag Tata Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Kebumen, Sutoyo SH, tidak menampik, ada 115 desa di Kebumen yang saat ini mengalami kekosongan jabatan sekdes. “Kekosongan itu disebabkan karena sekretaris desa banyak yang memasuki masa pensiun,” ujar Sutoyo, di ruang kerjanya, Jumat (25/11).
Namun, Sutoyo memastikan, kekosongan posisi sekdes itu tidak akan sampai mengganggu layanan kepada masyarakat. Sebab, tugas sekdes bisa ditangani oleh perangkat desa lain. Disinggung kapan jabatan sekdes yang kosong itu akan diisi, Sutoyo tidak bisa memastikan kapan waktunya. Pengangkatan sekdes, kata Sutoyo, harus melalui usulan dari pihak desa. Dianjurkan, nama yang diusulkan tersebut sudah benar-benar mengerti kondisi di desa yang bersangkutan, dan sudah berstatus PNS.
Menurut Sutoyo, hal itu sudah disampaikan ke masing-masing desa sejak tahun 2010. “Namun ternyata banyak yang belum mengusulkan, meski pun sekretaris desa di desa itu sudah memasuki masa pensiun,” kata dia yang kemarin didampini Kasubag Pemerintahan Desa dan Pertanahan, Drs Sumarno Msi.
Lambatnya desa mengajukan usulan pengisian Sekdes, tutur Sumarno, disebabkan sejumlah factor. Antara lain, PNS di desa. Kalau pun ada, belum tentu yang bersangkutan mau diusulkan menjadi sekdes. “Begitu pun, desa juga belum tentu mau mengusulkan seorang PNS di wilayahnya untuk diusulkan menjabat sekdes,” ujarnya seraya mengatakan, seorang yang menduduki posisi sekdes harus mempunyai kapasitas cukup.
Sumarno menjelaskan, pengisian jabatan sekdes yang kosong itu nantinya akan menjadi kewenangan badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sementara itu, jelas Sumarno, Pemkab Kebumen sejauh ini sudah mengangkat 269 Sekretaris Desa menjadi PNS. Sementara, 10 orang sekdes diambilkan dari sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Kebumen. Sementara, 115 posisi Sekdes belum terisi. “Sementara sisanya, yaitu 55 sekdes adalah mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar