Judi Togel |
REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Penyidik Polda Sulawesi Tengah menjerat tersangka Aspar (39), oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi bandar besar judi toto gelap (togel). Aspar akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Penyidik juga menjerat tersangka lainnya bernama Rino alias Kato (33) dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Demikian Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Taufik Tri Atmojo, Ahad.
Ia mengatakan, penggunaan UU ITE itu dikenakan bagi kedua tersangka karena dalam setiap transaksi aksi judi itu mereka menggunakan sarana telepon genggam dan internet. Para tersangka menjalankan judi dengan cara menerima pemasang nomor judi togel melalui telepon genggam. Para pemasang itu ada yang melakukan pembayaran langsung kepada tersangka dan ada pula lewat kurir.
Hasil dari pemasangan nomor itu bisa dilihat lewat laman www.togel.sm. Penyidik juga melibatkan saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika setempat disamping tujuh saksi lainnya. Kedua tersangka bandar besar judi togel itu saat ini masih mendekam di sel Mapolda Sulteng.
Kedua tersangka ditangkap pada 26 Oktober 2011 sekitar pukul 18.00 WITA saat aparat Reskrimsus Polda Sulteng melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Namun karena saat itu mendapat perlawanan dari sejumlah warga setempat, kedua tersangka akhirnya berhasil kabur.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp1.826.000, delapan unit telepon genggam, satu buku rekapan, tujuh kalkulator, dan beberapa pulpen.
Sumber : REPUBLIKATogel hari Ini : 15 Nopember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar