Pekalongan, CyberNews. Satreskrim Polres Pekalongan, hari ini (11/11) menangkap dua pelaku tindak pidana judi togel di Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan. Tersangka adalah Catur Budi Nugroho (40) warga Perum Puri, Kedungwuni dan Slamet (48) warga Desa Podo, Kedungwuni.
"Salah satu dari tersangka yang ditangkap berperan sebagai bandar togel di wilayah Kecamatan Kedungwuni, yakni Catur Budi Nugroho alias Budi Pupuk, ia ditangkap ketika menerima setoran dari pengecernya, Slamet," ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Hanif SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo, hari ini (11/11).
Selain menangkap bandar dan pengecer judi togel, aparat juga berhasil mengamankan barang butki dari tangan tersangka berupa uang tunai sejumlah Rp 580 ribu, kertas hasil rekapan, satu bendel kupon togel, balpoin dan kertas karbon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya hotel prodeo Mapolres Pekalongan.
Kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Kasubbag Humas AKP Djoko Suradji mengemukakan, tertangkapnya bandar dan pengecer judi togel itu, bermula dari informasi warga Kecamatan Kedungwuni ke petugas.
Selanjutnya, aparat menindaklanjutinya dengan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka, yang berperan sebagai bandar dan pengecer.
"Kami ucapkan terima kasih atas informasi warga yang sudah melaporkan ke petugas. Saya berharap hal itu diikuti dari warga lainnya, sehingga aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Pekalongan tertangani," tandasnya.
Di hadapan penyidik, Slamet mengaku, menjalankan usaha haramnya itu sejak enam bulan lalu. Adapun omzet per hari mencapai Rp 500.000, dari hasil penjualan kupon itu, tersangka mendapatkan 20 persennya. "Saya tiap hari memperoleh sekitar Rp 40.000," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar