SOREANG,(GM)-Dalam empat hari terakhir (24-28/11), Polres Bandung menciduk tujuh tersangka penjual kupon judi togel. Guna memberantas segala praktik perjudian, Polres Bandung menggelar Operasi Balak Lodaya 2011 mulai 24 Novemver hingga 3 Desember mendatang.
Ketujuh pengedar kupon judi beserta barang buktinya sudah diamankan petugas. Pengedar bernama De (45), warga Pangauban, Kec. Katapang, Kab. Bandung diamankan dengan barang bukti 1 telepon seluler, 2 lembar kupon togel, 9 lembar kupon yang sudah terisi, dan uang Rp 88 ribu. Kemudian Ee (36), warga Sayati, Kec. Margahayu ditangkap beserta barang bukti 1 lembar rekap togel, 2 lembar kertas ramalan, 1 alat tulis, 1 telepon seluler, dan uang Rp 43 ribu.
Pengedar lain yang tertangkap, Ba (33), warga Tanggulun, Kec. Ibun dengan barang bukti 31 lembar kupon togel, 1 alat tulis, 1 kertas karbon, dan uang Rp 155 ribu; Ed (26), warga Tanggulun, Kec. Ibun dengan barang bukti 34 kupon togel, 1 alat tulis, dan uang Rp 47 ribu; En (36) warga Majakerta, Kec. Majalaya dengan barang bukti 25 kupon togel, 25 kertas karbon, 5 kupon togel, 1 telepon seluler, dan uang Rp 6.000; Im (47) dan Rio (21), warga Pananjung, Kec. Cangkuang dengan barang bukti 3 telepon seluler, 1 buku rekap, 1 buku ramalan, 51 kupon togel, dan uang Rp 1.645.500.
Kapolres Bandung, AKBP Sony Sonjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Hairullah, Senin (28/11) mengatakan, Polres Bandung berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan praktik perjudian yang sudah menjadi penyakit masyarakat.
"Ini wujud dan komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat. Penyakit masyarakat yang jadi sasaran dalam operasi ini adalah peredaran judi kupon. Hal ini harus dilakukan karena Kab. Bandung merupakan kota agamis yang harus bebas dari segala bentuk perjudian," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sony kembali berharap, warga memberikan informasi kepada petugas jika di daerahnya ditemukan penyakit masyarakat yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Call Center maupun SMS Center Polres Bandung. "Kami akan menindak semua informasi dari masyarakat. Kami juga berterima kasih, sebab selama ini masyarakat aktif memberikan informasi kepada petugas," katanya.
Dalam pemberantasan praktik perjudian, sebelumnya Polres Bandung sudah mengamankan 29 pengedar kupon judi. Bahkan dalam pengungkapan yang dilakukan sejak 9-18 September 2011, Kapolres Bandung memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Ketujuh pengedar kupon judi beserta barang buktinya sudah diamankan petugas. Pengedar bernama De (45), warga Pangauban, Kec. Katapang, Kab. Bandung diamankan dengan barang bukti 1 telepon seluler, 2 lembar kupon togel, 9 lembar kupon yang sudah terisi, dan uang Rp 88 ribu. Kemudian Ee (36), warga Sayati, Kec. Margahayu ditangkap beserta barang bukti 1 lembar rekap togel, 2 lembar kertas ramalan, 1 alat tulis, 1 telepon seluler, dan uang Rp 43 ribu.
Pengedar lain yang tertangkap, Ba (33), warga Tanggulun, Kec. Ibun dengan barang bukti 31 lembar kupon togel, 1 alat tulis, 1 kertas karbon, dan uang Rp 155 ribu; Ed (26), warga Tanggulun, Kec. Ibun dengan barang bukti 34 kupon togel, 1 alat tulis, dan uang Rp 47 ribu; En (36) warga Majakerta, Kec. Majalaya dengan barang bukti 25 kupon togel, 25 kertas karbon, 5 kupon togel, 1 telepon seluler, dan uang Rp 6.000; Im (47) dan Rio (21), warga Pananjung, Kec. Cangkuang dengan barang bukti 3 telepon seluler, 1 buku rekap, 1 buku ramalan, 51 kupon togel, dan uang Rp 1.645.500.
Kapolres Bandung, AKBP Sony Sonjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Hairullah, Senin (28/11) mengatakan, Polres Bandung berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan praktik perjudian yang sudah menjadi penyakit masyarakat.
"Ini wujud dan komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat. Penyakit masyarakat yang jadi sasaran dalam operasi ini adalah peredaran judi kupon. Hal ini harus dilakukan karena Kab. Bandung merupakan kota agamis yang harus bebas dari segala bentuk perjudian," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sony kembali berharap, warga memberikan informasi kepada petugas jika di daerahnya ditemukan penyakit masyarakat yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Call Center maupun SMS Center Polres Bandung. "Kami akan menindak semua informasi dari masyarakat. Kami juga berterima kasih, sebab selama ini masyarakat aktif memberikan informasi kepada petugas," katanya.
Dalam pemberantasan praktik perjudian, sebelumnya Polres Bandung sudah mengamankan 29 pengedar kupon judi. Bahkan dalam pengungkapan yang dilakukan sejak 9-18 September 2011, Kapolres Bandung memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar