Kupon judi
Rabu sore Unit Vice
Control/Judi Susila Polresta Medan menggulung puluhan pengedar kupon
judi Toto Gelap (Togel) di berbagai tempat di wilayah hukum Polresta
Medan.
Para penjual kupon judi togel ini diringkus dari kawasan, Jalan Jamin Ginting Medan, kawasan Padang Bulan, Jalan Gatot Subroto, kawasan Jalan Letda Sujono Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selain mengamankan puluhan penjual kupon judi togel ini, petugas dari Unit Judi Susila Polresta Medan, juga mengamankan seorang penjual kupon judi togel yang menyimpan satu paket sabu-sabu.
Kanit VC/Judi Susila Polresta Medan AKP Hartono, saat dikonfirmasi, Rabu (23/11) sore di Mapolresta Medan membenarkan mengenai penangkapan ini.
AKP Hartono juga menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksan intensif terhadap puluhan penjual kupon judi togel ini di Mapolresta Medan. "Rencananya hari ini dipaparkan Kapolresta Medan bersama keberhasilan Polresta Medan lainnya," tukas AKP Hartono kepada Analisa.
Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diringkus
Setelah hampir 3 tahun buron, Unit Jahtanras Polrets Medan meringkus pencuri spesialis rumah kosong di kawasan Jalan Sentosa KM 12 Gang Kutilang Kecamatan Sunggal, Rabu (23/11) siang.
Tersangka berinisial Os alias Kojek (32) warga Jalan Sentosa KM 12 Gang Kutilang Kecamatan Sunggal, diringkus petugas di kediamannya.
Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Yudi Frianto saat dikonfirmasi di Sat Reskrim Polresta Medan, Rabu (23/11) sore mengutarakan tersangka yang telah tiga tahun buron ini diringkus petugas, setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada dikediamannya.
Begitu mendapat informasi Unit Jahtanras Polresta Medan langsung turun ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka.
Tersangka yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Medan, dijerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Yudi Frianto saat dikonfirmasi di Sat Reskrim Polresta Medan, Rabu (23/11) sore mengutarakan tersangka yang telah tiga tahun buron ini diringkus petugas, setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada dikediamannya.
Begitu mendapat informasi Unit Jahtanras Polresta Medan langsung turun ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka.
Tersangka yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Medan, dijerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : Harian Analisa (Aru)
Togel Hari Ini : 27 Nopember 2011
-Asyik Ngrekap, Bandar Togel Digrebek Polisi
-Unit VC Bekuk Puluhan Jurtul Togel
Togel Hari Ini : 27 Nopember 2011
-Asyik Ngrekap, Bandar Togel Digrebek Polisi
-Unit VC Bekuk Puluhan Jurtul Togel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar