JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Rabu, 30 November 2011

Warta Purworejo : Aniaya Siswa, Guru SD Terancam Dipenjara

PURWOREJO, suaramerdeka.com - Sugeng Waluyo (55), warga RT 2 RW 2 Desa Pelutan, Kecamatan Gebang yang merupakan PNS guru di SDN Ngemplak, Kecamatan Gebang, Purworejo terancam dihukum penjara. Dia didakwa telah menganiaya siswanya sendiri, Muhammad Elsi Wildanu Ula (10). Sidang perdana kasus penganiayaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Selasa (29/11).
Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estafana Purwanto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yazid Ujiyanto SH memaparkan, pemukulan yang dilakukan Sugeng terhadap Wildan terjadi pada Jum'at (25/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu terdakwa berada di ruang kantor SD Negeri Ngemplak bersama saksi Tanti Kusumawardhani.
Saat itu dari arah ruang kelas IV terdengar suara gaduh karena gurunya tidak ada. Karena merasa terganggu, terdakwa diminta bantuannya oleh Tanti untuk menenangkan siswa-siswi tersebut. Selanjutnya terdakwa bergegas masuk ke ruang kelas IV.
Sesampainya di ruang kelas IV, terdakwa duduk di kursi guru dengan maksud agar para siswa tenang. Ternyata kegaduhan tidak juga reda. Terdakwa pun emosi lalu menggebrak meja guru sambil berteriak, "Keluar...! Keluar...!"
Para siswa-siswi akhirnya ketakutan dan berhamburan keluar kelas. Saat itu Wildan yang keluar terakhir kepalanya dipegang oleh terdakwa lalu dibenturkan ke tembok ruang kelas IV. Tak hanya itu pantat Wildan juga ditendang oleh terdakwa hingga dirinya merasa kesakitan.
Akibat perbuatan terdakwa, Wildan mengalami luka berupa hematom kepala samping kanan ukuran 1 cm. Kesimpulannya, luka yang dialami Wildan akibat benturan. Hal itu diperkuat dengan visum et repertum Nomor:18/353/IV/2011 tertanggal 6 April 2011 yang dibuat dokter Dony Prihantanto dari RSUD Saras Husada Purworejo.
Atas perbuatan terdakwa itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dakwaan alternatif pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh