PURWOREJO, suaramerdeka.com - Sugeng Waluyo (55), warga RT 2 RW 2 Desa Pelutan, Kecamatan Gebang yang merupakan PNS guru di SDN Ngemplak, Kecamatan Gebang, Purworejo terancam dihukum penjara. Dia didakwa telah menganiaya siswanya sendiri, Muhammad Elsi Wildanu Ula (10). Sidang perdana kasus penganiayaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Selasa (29/11).
Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estafana Purwanto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yazid Ujiyanto SH memaparkan, pemukulan yang dilakukan Sugeng terhadap Wildan terjadi pada Jum'at (25/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu terdakwa berada di ruang kantor SD Negeri Ngemplak bersama saksi Tanti Kusumawardhani.
Saat itu dari arah ruang kelas IV terdengar suara gaduh karena gurunya tidak ada. Karena merasa terganggu, terdakwa diminta bantuannya oleh Tanti untuk menenangkan siswa-siswi tersebut. Selanjutnya terdakwa bergegas masuk ke ruang kelas IV.
Sesampainya di ruang kelas IV, terdakwa duduk di kursi guru dengan maksud agar para siswa tenang. Ternyata kegaduhan tidak juga reda. Terdakwa pun emosi lalu menggebrak meja guru sambil berteriak, "Keluar...! Keluar...!"
Para siswa-siswi akhirnya ketakutan dan berhamburan keluar kelas. Saat itu Wildan yang keluar terakhir kepalanya dipegang oleh terdakwa lalu dibenturkan ke tembok ruang kelas IV. Tak hanya itu pantat Wildan juga ditendang oleh terdakwa hingga dirinya merasa kesakitan.
Akibat perbuatan terdakwa, Wildan mengalami luka berupa hematom kepala samping kanan ukuran 1 cm. Kesimpulannya, luka yang dialami Wildan akibat benturan. Hal itu diperkuat dengan visum et repertum Nomor:18/353/IV/2011 tertanggal 6 April 2011 yang dibuat dokter Dony Prihantanto dari RSUD Saras Husada Purworejo.
Atas perbuatan terdakwa itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dakwaan alternatif pasal 360 ayat (2) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar