Payakumbuh, Padek—Tujuh pecandu judi toto gelap alias togel diamankan polisi, Kamis (27/10) sore. Salah seorang di antaranya, kakek berusia 61 tahun, bernama Huzai Fatul, warga Tanahmati, Payakumbuh Utara. Dia diduga polisi berperan sebagai penjual yang beroperasi sejak tahun 2005.
”Huzai kita ciduk dari sebuah warung minuman di kawasan Tanahmati, bersama 6 pecandu togel,” kata Kapolresta Payakumbuh AKBP S Erlangga didampingi Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun dan Kaur Ops II Ipda Ismed, tadi malam.
Enam pecandu togel yang ditangkap bersama Huzaiful, yaitu Syaiful, 52, Irfan, 52, Doni Saputra, 30, Seri Merik alias Peri, 43, dan Safril alis Saf, 43, yang sama-sama warga Tanahmati. Sedangkan satu lainnya, diketahui bernama Jasmi, 53, warga Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota.
”Mereka, kita amankan bersama barang bukti sebesar Rp720 ribu, 5 lembar kertas rekap, buku tafsir mimpi, kertas karbon, dan pulpen. Kasus ini akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jefrizal.
Jefrizal menambahkan, penangkapan terhadap ketujuh pecandu togel, tidak terlepas dari laporan warga Tanahmati dan kerja keras tim Buru Sergap (Buser) Polresta Payakumbuh. Sampai tadi malam, ketujuh pria yang ditangkap masih diperiksa.
Salah seorang pria yang ditahan, yakni Huzai Fatul, mengaku telah menjual togel sejak tahun 2005. Setiap kali pemutaran, omset penjualan togelnya mencapai Rp1 juta. Omset itu dia setor kepada seorang bandar yang masih berdomosili di Payakumbuh.
”Makanya, selain ketujuh tersangka, kita juga memburu tersangka lain. Jika terbukti, mereka akan dijerat melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta,” terang Jefrizal Jarun. (frv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar