TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG- Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar yang membawahi Universitas Tidar Magelang (UTM) telah memberhentikan seorang dosen Fakultas Teknik, Jarot Hari Astanto ST. Dosen yang sudah 16 tahun mengabdikan diri pada perguruan tinggi tersebut sudah menerima surat pemberhentian sejak Agustus 2009.
Jarot menilai, alasan yang diberikan atas pemberhentiannya tak sesuai kenyataan. Dalam surat pemberhentiannya, disebutkan adanya penolakan dari mahasiswa terhadap pola pengajaran yang ia terapkan.
Ia mengaku dipaksa melayangkan surat pengunduran diri oleh pihak Yayasan. Mediasi antara Jarot dengan pihak UTM di kantor Disnakertransos Kota Magelang, Selasa (6/12), dianggap belum ada kesepakatan. Sebagai pihak yang diberhentikan, Jarot pun merasa kecewa. Jarot menganggap hak-haknya sebagai dosen tak diberikan oleh pihak yayasan.
Dalam mediasi tersebut, pihak UTM telah memberikan kesempatan pada Jarot untuk mengajar satu mata kuliah di Fakultas Teknik. "Sebenarnya keinginan saya tidak hanya mengajar satu mata kuliah saja, tetapi juga mata kuliah lain. Saya mempertanyakan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang disahkan pemerintah RI, yang dibuat sebagai dasar hukum pemberhentian saya," katanya.
Sumijan, selaku mediator dari Disnakertransos Kota Magelang, mengatakan, mediasi tersebut belum membuahkan hasil dan belum ada kesepakatan. Untuk sementara, kedua pihak masih mempertahankan argumennya masing-masing. "Mediasi akan digelar lagi untuk mendapatkan hasil terbaik dari kedua belah pihak," katanya.
Sumber : Tribun (*)
-------------------------------------------------------------------------------------------
BUKA SEDIKIT - RAHASIA UANG BALIK

Tidak ada komentar:
Posting Komentar