Mereka melakukan penolakan ini agar warung yang kini menjadi mata pencahariannya itu tidak tergeser toko modern.
"Didirikan
mini market itu akan mematikan mata pencarian kami semua sebagai
pedagang," kata Saring diamini Samingan di Kantor Perwakilan DIY dan
Jawa Tengah, Jalan Wolter Monginsidi No 20 Karangwaru, Tegalrejo,
Yogyakarta, Senin (19/12/2011).
Para
pedagang di tempat tersebut tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari
pemilik toko untuk pembangunan toko modern dilahan kontrakan mereka.
"Secara pribadi saya terima jika itu bukan mini market. Tapi jika benar,
kami khawatir mata pencaharian hilang," imbuhnya.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Sebelum
mendatangi Ombudsman, mereka sudah menyampaikan penolakan ke pemerintah
setempat (Kulonprogo). Menanggapi pengaduan ini, Budhi Mathuri
perwakilan Ombusmen, mengatakan agar menunggu dulu tanggapan dari Pemkab
Kulonprogo atas surat penolakan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar