TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Razia terhadap toko jamu dan warung obat (nonapotek) yang menjual alkohol di sejumlah tempat, oleh tim gabungan Pemkab pekan lalu, menemukan, masa berlaku surat izin menjual alkohol di dua toko jamu telah habis. Sedangkan beberapa warung yang dicurigai menjual alkohol, termasuk minuman keras (miras), ketika razia dilakukan ternyata tutup.
Tim gabungan Pemkab tersebut terdiri atas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, sebagai koordinator. Kemudian, juga dari Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Dinas Kesehatan.
Kepala Disperindagkop dan UMKM, Ronny Nurhastuti, di kantornya, akhir pekan lalu mengatakan, razia tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada konsumen. Yakni, dengan memastikan, bahwa kadar kandungan alkohol yang dijual di toko bersangkutan telah sesuai dengan batas yang ditentukan aturan. Selain itu, toko tersebut juga telah memiliki izin untuk menjual alkohol, serta izinnya masih berlaku.
"Untuk batas kadar kandungan alkohol yang diizinkan dijual, yakni sebesar 1% hingga 5%, toko-toko yang kami razia itu telah memenuhinya. Namun, untuk izin menjual alkohol, kami menemukan ada dua toko jamu yang telah habis masa berlakukanya, sehingga diminta segera mengurus kembali atau memperbarui," papar dia.
Menurutnya, razia dilakukan di sejumlah toko jamu dan warung obat yang ada di enam ibu kota kecamatan di Kabupaten Temanggung. Yakni, kota Temanggung, Parakan, Kledung, Kranggan, Ngadirejo dan Pringsurat. Di kota Temanggung, warung-warung yang dirazia, antara lain berada di kompleks Pasar Kliwon, seputaran tugu jam dan rolikuran, serta sejumlah warung yang dicurigai menjual alkohol, termasuk miras.
"Sayangnya, beberapa warung yang menjadi sasaran razia karena dicurigai menjual alkohol dengan kandungan yang melebihi batas aturan, termasuk miras, ketika itu (saat razia dilakukan, red), ternyata tutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar