MAGELANG - Proses pencabutan laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh investor Pasar Rejowinangun, PT Putra Wahid Pratama (PWP), terhadap dua pengurus pedagang ternyata belum tuntas. Polres Magelang Kota masih menunggu persetujuan Direktur PT PWP dalam pencabutan laporan yang telah dilakukan tiga karyawannya.
Persetujuan diperlukan agar kasus tersebut selesai secara tuntas, tanpa ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan. ”Intinya kita ingin tidak ada yang keberatan atau merasa dirugikan paska pencabutan laporan. Kita ingin tuntas, makanya lebih memilih untuk bersabar dan hati-hati,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Tjuk Winarto didampingi Kasat Reskrim, AKP Kiwiyono, Senin (10/1).
Seperti diberitakan, menjelang pergantian tahun, Polres Magelang menyatakan bahwa PT PWP telah mencabut laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Ketua dan Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang (P3RM), Heri Setiawan dan Slamet Widodo, di Polres Magelang Kota. Pencabutan dilakukan oleh tiga karyawan yang melaporkan kejadian 10 Oktober 2010 tersebut. Pencabutan tersebut tidak lepas dari proses mediasi yang dilakukan terlapor dengan pihak PWP di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, pada 13 Desember 2011 lalu.
Dikatakan, namun proses persetujuan, saat ini terkendala karena Direktur PWP, Sugiarto Husodo, sedang ke luar kota. ”Proses persetujuan tidak bisa lisan. Kita ingin tertulis. Sehingga beliau (Direktur PWP, Red) kami minta datang ke Polres Magelang Kota terkait persetujuan tersebut,” tutur Kasat Reskrim.
Diakui oleh Kasat, proses mediasi dan pencabutan tersebut tidak lepas dari keinginan agar Kota Magelang tetap kondusif. Mengingat, kedua belah pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan mempunyai massa yang banyak.
Sehingga ketika penyelesaiannya tidak tenang dan elegan, bisa menimbulkan gejolak sosial. ”Intinya kita ingin kondusif. Sehingga ketika kedua belah minta mediasi ya kita fasilitasi. Apalagi kalau kemudian perkaranya dicabut. Tapi kepentingan semua pihak harus terakomodasi,” paparnya.
Polres Magelang Kota berjanji akan segera menuntaskan proses pencabutan tersebut setelah ada persetujuan dari Direktur PWP. ”Intinya kan tinggal persetujuan itu. Kalau memang sudah ada, kita panggil wartawan untuk menyaksikan proses pencabutan itu,” tandas Kasat Reskrim.
Sumber : Radar Jogja
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar