---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TEMANGGUNG - Kendati telah dianggarakan dalam APBD 2012, namun pencairan bantuan bagi partai-partai politik (Banpol) di Kabupaten Temanggung tahun ini, baru akan dilakukan setelah ada Perda yang mengatur hal tersebut. Draf rancangan Perda itu, saat ini telah selesai disusun Pemkab, dan selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Temanggung untuk dibahas dan disahkan.
Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol), Sri Widada, di ruang kerjanya, Senin (30/1) mengatakan, jika proses penyusunannya berjalan lancar, diperkirakan Perda Banpol tersebut sudah dapat diterbitkan pada pertengahan tahun nanti.
"Kami merencanakan akan menyampaikan usulan rancangan Perda ini kepada DPRD dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan kemudian bisa segera dibahas, sehingga kami perkirakan paling lambat pertegahan tahun aturan itu sudah dapat diterbitkan," ungkapnya.
Dia mengatakan, Perda tersebut diperlukan sebagai payung hukum sekaligus petunjuk teknis melaksanakan pencairan Banpol. Mengingat sampai dengan saat ini, baru ada undang-undang yang mengatur tentang Banpol tersebut, sedangkan petunjuk teknisnya, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) belum ada.
"Saat ini Banpol hanya diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Sedangkan, PP dan Permennya belum terbit," tandasnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar