Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia telah memproses pidana tiga aparat yang diduga melakukan pelanggaran di Mesuji, Lampung, dan Sumatera Selatan. "Ada beberapa anggota kita yang sudah kita proses pidananya," ujar Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Saud Usman Nasution, Rabu, 4 Januari 2012.
Aparat yang diproses adalah AKP WH. Ia dianggap melanggar Pasal 359 KUHP. Kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kedua, AKBP P, yang dianggap melanggar Pasal 351 ayat 2 dan ayat 1 atau Pasal 349 ayat 2 KUHP terkait Penganiayaan Biasa. Ketiga, Bripda S yang dikenakan Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 48.
Kepolisian juga telah memberikan hukuman disiplin bagi lima petugas yang saat itu bertugas di Mesuji, Lampung, dan Sumatera Selatan. Pertama, AKBP PW. Ia diberikan teguran tertulis dan mutasi demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah. Kedua, Bripda S yang ditahan selama 14 hari serta diberikan hukuman penundaan untuk mengikuti pendidikan dalam satu periode.
Ketiga, AKP WH, yang diberikan sanksi disiplin penahanan selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode, dan mutasi demosi. Keempat, Aipda. DP, yang diberikan sanksi penahanan 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode, dan mutasi demosi. Terakhir, Ipda. H, yang diberikan sanksi teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama dua periode.
Saud menyatakan bahwa pemberian sanksi disiplin tidak serta-merta menghilangkan kasus-kasus pidana selama ada alat bukti yang mendukung. "Jadi, walaupun sudah disidangkan disiplin, kita masih bisa proses perkara pidana," ujar Saud.
Polri menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penindakan aparat yang melanggar.
Sumber : Tempo
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar