MAGELANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Bambang Waluyo SH berharap penegakkan hukum di Kota Magelang tidak berhenti pada satu kasus saja. Penanganan kasus harus banyak, dan tidak sekadar penyelesaian tunggakan kasus yang sudah lama tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun penuntutan.
”Harus banyak kasus yang bisa diungkap. Tindak lanjut kasus yang sudah putus ya lidik (penyelidikan) lagi dan dik (penyidikan) lagi,” kata Kajati Jateng saat ditemui di Kejari Magelang, Selasa (17/1).
Kajati juga meminta Kejari Magelang dapat mengungkap kasus-kasus baru, terutama kasus korupsi. Dia bahkan menunjuk sejumlah kasus yang perlu ditindaklanjuti seperti soal pengembalian uang Negara, PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), denda tilang, ongkos perkara, dan lainnya. ”Semua harus ditagih,” tandasnya.
Pernyataan ini berbeda dengan yang diungkapkan Kajari Magelang Banjar Nahor SH. Kejari Magelang menyatakan lebih memilih fokus pada tunggakan-tunggakan perkara sejak tahun 2008 dan belum bisa turun tangan untuk kasus-kasus pada 2011. ”Kita sedang fokus dengan tunggakan perkara sejak 2008. Jadi kita selesaikan tunggakan itu dulu, baru bicara kasus lain,” ungkapnya.
Kajari malah meminta aparat hukum lainnya, seperti KPK dan kepolisian untuk turun tangan terhadap persoalan yang ada di Kota Magelang. ”Bilang KPK saja biar turun, atau ke polisi. Aparat penegak hukum kan tidak hanya kita (kejaksaan),” ujarnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar