---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PONTIANAK – Bisnis perjudian masih marak di Kalimantan Barat. Penangkapan demi penangkapan terhadap Dalam tiga hari terakhir Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap para bandar judi di berbagai daerah di Kalbar. Direktur Reserse Umum Polda Kalbar Kombes Rudi Hartono menjelaskan bahwa jenis judi yang ditangkap beragam.
“Pertama tanggal 16 April kita menangkap pemain judi bola yang TKP-nya di Jalan Siam, Pontianak. Nama pelakunya LKS alias As, Sul alias Ah,” kata dia. Barang penangkapan ini tidak terlalu banyak yang didapat, yang disita adalah empat buah handphone, uang tunai Rp1.280.000 dari tangan tersangka. Kemudian dari tangan Sul uang senilai Rp40 ribu.
“Pertama tanggal 16 April kita menangkap pemain judi bola yang TKP-nya di Jalan Siam, Pontianak. Nama pelakunya LKS alias As, Sul alias Ah,” kata dia. Barang penangkapan ini tidak terlalu banyak yang didapat, yang disita adalah empat buah handphone, uang tunai Rp1.280.000 dari tangan tersangka. Kemudian dari tangan Sul uang senilai Rp40 ribu.
Perjuadian bola yang kedua ditemukan di Jalan Purnama, Pontianak dengan tersangka TBH alias Ah dan LSH alias As. “Barang bukti yang disita adalah dua buah handphone, uang tunai Rp200 ribu, dan satu lembar rekap bola. Lalu pada tanggal 18 April, pemain judi bola kembali ditangkap di Jalan Purnama dengan tersangka bernama BH alias Aj, DF dengan barang bukti empat buah handphone, uang tunai Rp900 ribu, empat buah spidol, dan empat lembar rekap hasil pertandingan,” papar Rudi.
Selain judi bola, polisi juga menemukan perjudian liong fu di Jalan Tanjung Harapan, dengan tersangka bernama Sam. “Orang ini merupakan bandarnya,” ujarnya. Polisi menemukan barang bukti Rp122.800, satu lembar lapak liong fu, dua buah dadu ukuran kecil serta satu buah dadu ukuran besar. TKP terakhir di Jalan Sungai Duri dengan jenis judi nomor atau togel. Tersangka atas nama Her alias Man. Polisi menemukan barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah handphone, dan uang tunai Rp1.3500.000 beserta 82 lembar kertas rekapan.
”Mereka masing-masing ditangkap tangan saat melakukan perjudian. Maupun hasil penyelidikan,” kata Rudi Hartono. Dia menyebutkan bahwa para tersangka perjudian tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Semua tersangka sekarang ditahan di Mapolda kalbar. Rata-rata sudah pekerjaanya,” katanya.
”Mereka masing-masing ditangkap tangan saat melakukan perjudian. Maupun hasil penyelidikan,” kata Rudi Hartono. Dia menyebutkan bahwa para tersangka perjudian tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Semua tersangka sekarang ditahan di Mapolda kalbar. Rata-rata sudah pekerjaanya,” katanya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar