30 Juni 2011
MAGELANG. Petugas gabungan terdiri Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Polres Magelang Kota, Selasa (28/6) melakukan operasi kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Dishubkominfo Jalan
Sudirman, Kota Magelang, menjaring sekitar 23 kendaraan yang melakukan
pelanggaran. ëíDari 176 kendaraan seperti mobil pick up, boks, travel
dan angkutan kota yang diperiksa, 14 di antaranya tidak melakukan uji
berkala yang seharusnya dilakukan setiap 6 bulan sekali,íí kata Kasi
Pengawasan dan Rekayasa Lalu Lintas Dishubkominfo, Noer Sholeh.
Selain itu, 9 kendaraan tidak dilengkapi STNK dan pengemudinya tidak
membawa STNK. ëíMereka ditilang dan harus mengikuti sidang pada 7 Juli
2011,íí ujarnya. Dia menerangkan, pemeriksaan tidak hanya kepada
kendaraan berpelat nomer Kota Magelang, tetapi semua kendaraan umum
yang melintas di kota ini. Itu untuk mengetahui apakah mereka mematuhi
persyaratan seperti yang tertera dalam izin trayek. (P60,29)
Sumber : Suara Merdeka Cyber News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar