Nyadran, Diberi Cuti Dua Hari
Monday, 25 July 2011 11:45
MUNGKID - Menyambut datangnya Bulan Puasa, pegawai di lingkungan Pemkab Magelang diberi kesempatan untuk mengambil cuti dua hari. Yakni untuk keperluan nyadran yang biasa dilakukan menjelang Ramadan tersebut. Cuti dibagi dalam tiga kelompok yakni tanggal 22 dan 23 Juli, tanggal 25 dan 26 Juli, serta tanggal 27 dan 28 Juli mendatang. “Cuti dibagi tiga kelompik agar jangan sampai mengganggu rutinitas pekerjaan dan pelayanan masyarakat. Pegawai yang diberikan cuti hanya sepertiga dari jumlah PNS di unit kerja masing-masing. Pemberian cuti akan mengurangi jatah hak cuti tahunan para PNS,” kata Sekda Premkab Magelang, Utoyo, kemarin. Pengaturan cuti Nyadran didasarkan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 851/10098 tertanggal 26 Mei 2011. Dalam surat itu juga mengatur masalah jam kerja selama ramadan nanti. Apel pagi ditiadakan, jam kerja dari Senin-Kamis jam 08.00-13.00 WIB, Jumat : jam 08.00-11.00 serta Sabtu, jam 08.00-12.00.
Sementara itu, Polsek Ngluwar berhasil menyita puluhan botol miras dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), yang digelrar jelang Ramadan. “Kami berhasil menyita empat botol miras oplosan jenis ciu dan 19 bekas botol Vodka. Ini menunjukkan banyak pembeli yang minum di tempat. Saat ini satu tersangka berhasil kita amankan," kata Kapolsek Ngluwar AKP R Sukendro didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tri Hadi, kemarin.
Menurut Sukendro penangkapan penjualan miras oplosan ini bermula dari Silaturahmi antara Kapolres Magelang AKBP Edi Murbowo dengan para ulama dan tokoh masyarakat Kabupaten Magelang pada Jumat (22/7) lalu. Pada kesempatan itu, para ulama mengeluhkan maraknya peredaran miras di tengah masyarakat. Hari itu juga Kapolres AKBP Edi Murbowo mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap penjual miras. Menindaklanjuti perintah ini, jajaran Polsek Ngluwar melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka penjual miras di wilayah Kecamatan Ngluwar berinisial P (23).
Kanit Reskrim Aiptu Tri Hadi mengatakan tersangka P membeli miras dari seorang agen di Seyegan, Sleman, DIJ, dua minggu sekali. Setiap 20 liter miras ia beli seharga Rp 210.000. Miras sebanyak itu kemudian dimasukkan ke dalam 30 botol air minum kemasan berukuran 600 ml dan dijual Rp 14.000 per botol. “Keuntungan miras sangat besar. Tersangka kulakan Rp 210.000 dan menjualnya lagi Rp 420.000 padahal setiap dua minggu sekali ia kulakan. Namun resiko yang dihadapi juga besar. Ia sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Aiptu Tri Hadi. (dem)
Magelang hari Ini :
Monday, 25 July 2011 11:45
MUNGKID - Menyambut datangnya Bulan Puasa, pegawai di lingkungan Pemkab Magelang diberi kesempatan untuk mengambil cuti dua hari. Yakni untuk keperluan nyadran yang biasa dilakukan menjelang Ramadan tersebut. Cuti dibagi dalam tiga kelompok yakni tanggal 22 dan 23 Juli, tanggal 25 dan 26 Juli, serta tanggal 27 dan 28 Juli mendatang. “Cuti dibagi tiga kelompik agar jangan sampai mengganggu rutinitas pekerjaan dan pelayanan masyarakat. Pegawai yang diberikan cuti hanya sepertiga dari jumlah PNS di unit kerja masing-masing. Pemberian cuti akan mengurangi jatah hak cuti tahunan para PNS,” kata Sekda Premkab Magelang, Utoyo, kemarin. Pengaturan cuti Nyadran didasarkan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 851/10098 tertanggal 26 Mei 2011. Dalam surat itu juga mengatur masalah jam kerja selama ramadan nanti. Apel pagi ditiadakan, jam kerja dari Senin-Kamis jam 08.00-13.00 WIB, Jumat : jam 08.00-11.00 serta Sabtu, jam 08.00-12.00.
Sementara itu, Polsek Ngluwar berhasil menyita puluhan botol miras dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), yang digelrar jelang Ramadan. “Kami berhasil menyita empat botol miras oplosan jenis ciu dan 19 bekas botol Vodka. Ini menunjukkan banyak pembeli yang minum di tempat. Saat ini satu tersangka berhasil kita amankan," kata Kapolsek Ngluwar AKP R Sukendro didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tri Hadi, kemarin.
Menurut Sukendro penangkapan penjualan miras oplosan ini bermula dari Silaturahmi antara Kapolres Magelang AKBP Edi Murbowo dengan para ulama dan tokoh masyarakat Kabupaten Magelang pada Jumat (22/7) lalu. Pada kesempatan itu, para ulama mengeluhkan maraknya peredaran miras di tengah masyarakat. Hari itu juga Kapolres AKBP Edi Murbowo mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap penjual miras. Menindaklanjuti perintah ini, jajaran Polsek Ngluwar melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka penjual miras di wilayah Kecamatan Ngluwar berinisial P (23).
Kanit Reskrim Aiptu Tri Hadi mengatakan tersangka P membeli miras dari seorang agen di Seyegan, Sleman, DIJ, dua minggu sekali. Setiap 20 liter miras ia beli seharga Rp 210.000. Miras sebanyak itu kemudian dimasukkan ke dalam 30 botol air minum kemasan berukuran 600 ml dan dijual Rp 14.000 per botol. “Keuntungan miras sangat besar. Tersangka kulakan Rp 210.000 dan menjualnya lagi Rp 420.000 padahal setiap dua minggu sekali ia kulakan. Namun resiko yang dihadapi juga besar. Ia sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Aiptu Tri Hadi. (dem)
Magelang hari Ini :
- Nyadran di beri Cuti Dua Hari
- Jelang Ramadan, PNS di Magelang dites Urine
- Festival Senyum Hibur Anak-anak merapi
- Perbaikan Jalan Belum Selesai
- Jelang Ramadan, PNS di Magelang dites Urine
- Festival Senyum Hibur Anak-anak merapi
- Perbaikan Jalan Belum Selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar