Gugatan Calon Investor Pasar Rejowinangun
MAGELANG - Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) calon investor Pasar Rejowinangun Magelang terhadap Surat Walikota Nomor 511.2/1125/1112 tertanggal 7 April 2011 perihal pemutusan perjanjian kerjasama antara Pemkot dengan pihak JO gagal. Setelah PTUN Semarang melalui hakim Arif Pratomo SH dan panitera Ilham Hamid SH MH memutuskan untuk menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Pemkot Magelang.
Adanya hal tersebut, membuat gugatan penggugat dalam hal ini PT Reka Kontruksi, PT Rizki Kembar Jaya dan PT Bratautama Rodamandiri (KSO) tidak dapat diterima. Bahkan dalam keputusan Nomor 28/G/2011 /PTUN SMG, penggugat diminta untuk membayar biaya perkara. “Dalam sidang terakhir, yakni 25 Agustus 2011, PTUN semarang memutuskan untuk menerima eksepsi dari tergugat,” kata Sekda Kota Magelang, Sugiharto, kemarin.
Didampingi beberapa pejabat, Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesra Sumartono, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Isa Ashari, Kabag Hukum Muji Rohman dan Kabag Humas Protokol dan Santel Bambang Rijantoko, dipaparkan beberapa hal seputar gugatan dan hasil putusan PTUN. Yakni gugatan diajukan ke PTUN Semarang tertanggal 4 Juli 2011 dengan Nomor Perkara 28/G/2011/PTUN SMG. Melalui kuasa hukum, Heru G Malano & Partners. “Obyek gugatan adalah Surat Walikota Nomor 511.2/1125/1112 tanggal 7 April 2011 perihal pemberitahuan. Persidangan gugatan tersebut, pertama kali digelar pada 25 Juli 2011,” tutur Sugiharto.
Gugatan dilayangkan investor karena menurut mereka surat walikota cacat hukum dan harus dibatalkan. Empat tuntutan yang diajukan diantaranya pembatalan surat walikota tersebut, menuntut agar surat penetapan pemenang lelang berlaku kembali, menuntut tidak ada proses atau tindakan hukum apapun terhadap proses pembangunan pasar Rejowinangun dan permintaan acara cepat.
Dipermasalahkannya Surat Walikota tersebut tak lepas dari hasil kajian mereka yang menyimpulkan bahwa tindakan walikota itu bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Yakni Permendagri nomor 22 tahun 2009. Selain itu, sikap tersebut juga dinilai melanggar azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sebab, saat muncul surat tersebut, proses masih berjalan dan tiba-tiba Pemkot secara sepihak memutus kerjasama.
Pemkot Magelang memutuskan perjanjian kerja sama Nomor 05 tahun 2011 dengan KSO tentang pekerjaan pembangunan Pasar Rejowinangun Kota Magelang, pada 21 Maret 2011, karena investor tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari total investasi Rp 109 miliar. Yakni sebanyak Rp 5,450 miliar.
Pihak investor sendiri, melalui salah satu kuasa hukumnya, Noor Aufa, mengaku secara prinsip masih ada perbedaan pendapat soal isi putusan. “Tapi kita masih melakukan kajian, atas dasar apa hakim menjatuhkan putusan tersebut. Kita juga dalam pengkajian hukum berdasarkan atas perundang-undangan, azas dan teori hukum, doktrin serta yuriprudensi atas sengketa tata usaha ini,” jelasnya.
Ditanya apakah akan banding atau tidak atas putusan tersebut, Aufa memberikan jawaban yang mengambang. “Kita masih melakukan kajian hukum atas putusan ini. Soal banding atau tidak, ya tunggu hasil kajian,” tandasnya. (dem)
Adanya hal tersebut, membuat gugatan penggugat dalam hal ini PT Reka Kontruksi, PT Rizki Kembar Jaya dan PT Bratautama Rodamandiri (KSO) tidak dapat diterima. Bahkan dalam keputusan Nomor 28/G/2011 /PTUN SMG, penggugat diminta untuk membayar biaya perkara. “Dalam sidang terakhir, yakni 25 Agustus 2011, PTUN semarang memutuskan untuk menerima eksepsi dari tergugat,” kata Sekda Kota Magelang, Sugiharto, kemarin.
Didampingi beberapa pejabat, Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesra Sumartono, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Isa Ashari, Kabag Hukum Muji Rohman dan Kabag Humas Protokol dan Santel Bambang Rijantoko, dipaparkan beberapa hal seputar gugatan dan hasil putusan PTUN. Yakni gugatan diajukan ke PTUN Semarang tertanggal 4 Juli 2011 dengan Nomor Perkara 28/G/2011/PTUN SMG. Melalui kuasa hukum, Heru G Malano & Partners. “Obyek gugatan adalah Surat Walikota Nomor 511.2/1125/1112 tanggal 7 April 2011 perihal pemberitahuan. Persidangan gugatan tersebut, pertama kali digelar pada 25 Juli 2011,” tutur Sugiharto.
Gugatan dilayangkan investor karena menurut mereka surat walikota cacat hukum dan harus dibatalkan. Empat tuntutan yang diajukan diantaranya pembatalan surat walikota tersebut, menuntut agar surat penetapan pemenang lelang berlaku kembali, menuntut tidak ada proses atau tindakan hukum apapun terhadap proses pembangunan pasar Rejowinangun dan permintaan acara cepat.
Dipermasalahkannya Surat Walikota tersebut tak lepas dari hasil kajian mereka yang menyimpulkan bahwa tindakan walikota itu bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Yakni Permendagri nomor 22 tahun 2009. Selain itu, sikap tersebut juga dinilai melanggar azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sebab, saat muncul surat tersebut, proses masih berjalan dan tiba-tiba Pemkot secara sepihak memutus kerjasama.
Pemkot Magelang memutuskan perjanjian kerja sama Nomor 05 tahun 2011 dengan KSO tentang pekerjaan pembangunan Pasar Rejowinangun Kota Magelang, pada 21 Maret 2011, karena investor tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari total investasi Rp 109 miliar. Yakni sebanyak Rp 5,450 miliar.
Pihak investor sendiri, melalui salah satu kuasa hukumnya, Noor Aufa, mengaku secara prinsip masih ada perbedaan pendapat soal isi putusan. “Tapi kita masih melakukan kajian, atas dasar apa hakim menjatuhkan putusan tersebut. Kita juga dalam pengkajian hukum berdasarkan atas perundang-undangan, azas dan teori hukum, doktrin serta yuriprudensi atas sengketa tata usaha ini,” jelasnya.
Ditanya apakah akan banding atau tidak atas putusan tersebut, Aufa memberikan jawaban yang mengambang. “Kita masih melakukan kajian hukum atas putusan ini. Soal banding atau tidak, ya tunggu hasil kajian,” tandasnya. (dem)
JAMU ASMA/SESAK NAPAS INSYA ALLAH SEMBUH TOTAL
Kabar gembira, Bagi anda atau saudara anda yang menderita asma, sesak napas karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, selebihnya bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (gratis), SMS nama dan alamat serta keluhan penyakit, kirim ke 081392593617 Kunjungi WebsiteMagelang Hari Ini : 28 Agustus 2011
-Memasuki Liburan Tiket Masuk Borobudur Dinaikkan
-PTUN Terima Eksepsi Tergugat
-Walah...Babi Hutan Ini Sruduk Petani Lereng Merbabu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar