TRIBUNJATENG.COM - MAGELANG,– Untuk menjaga kualitas daging pada Bulan Ramadhan, petugas dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan) Kabupaten Magelang menggfelar razia di Pasar Umum Grabag. Dalam razia tersebut, ditemukan daging ayam tak layak jual. Daging ayam seberat 1,85 kilogram itu langsung disita oleh petugas.
Selama melakukan razia, petugas juga membagikan brosur kepada pedagang dan pembeli tentang daging ayam yang berbahaya dikonsumsi. Sebagian brosur itu ditempel di beberapa dinding pasar. Sedangkan penjual daging ayam tak tayak jual, mereka hanya diberi peringatan agar tidak mengulangi.
Dalam razia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu, petugas Dispeterikan juga menyisir seluruh kios daging baik di bagian depan maupun di belakang pasar. Kemudian petugas memeriksa setiap kios yang menjual daging, baik ayam, sapi, maupun kambing. Daging ayam tak layak jual ditemukan di sebuah lapak milik Ibu Lely (35), yang berada di depan pasar.
“Saya tidak tahu kalau dagangan saya ada yang tidak layak dijual. Masalahnya saya mendapatkan ayam ini dari pemasok di Kecamatan Secang. Saya tidak apa-apa kalau memang daging ini tidak boleh dijual,” ujar Leli, seusai mendapatkan peringatan dari petugas agar jangan menjual daging yang tidak layak.
Dari sekitar 11 daging ayam yang Lely jual, hanya satu ekor yang dinyatakan tak layak. Petugas menilai pada ayam itu terdapat memar dibagian tubuhnya, diduga sebelum disembelih perawatannya tidak baik. Meskipun masih layak dikonsumsi dan tidak berbahaya, namun secara estetika mengurangi motivasi orang membeli dan mengkonsumsinya.
“Karena itu kami larang penjualannya, namun tidak kami suruh membuangnya, hanya kami sita dengan cara kami beli Rp 40.000. Hal ini supaya pedagang juga tidak rugi. Sedangkan ayamnya akan kami periksa di laboratorium,” kata Kasi Kesehatan Masyarakat, Dispeterikan, Kabupaten Magelang, Tri Hartatik, selaku pemimpi razia.
Menurut dia, selain diberi peringatan, pedagang juga diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. Akibat kualitas daging yang turun, perbuatan tersebut merugikan pembeli, baik materi maupun kesehatannya.
Kabid Kesehatan Hewan, Dispeterikan, Sudirman menjelaskan, kondisi ayam memar yang membuat tak layak jual itu, menunjukkan penanganan ayam sebelum dipotong tidak bagus. Luka memar diduga karena ayam ditaruh berdesakan dalam satu kandang sehingga terbentur dinding kandang.
“Penanganan kesejahteraan ayam sebelum dipotong juga penting, sebab kesalahan bisa menjadikan kualitas ayam turun,” ungkapnya.
Selama melakukan razia, petugas juga membagikan brosur kepada pedagang dan pembeli tentang daging ayam yang berbahaya dikonsumsi. Sebagian brosur itu ditempel di beberapa dinding pasar. Sedangkan penjual daging ayam tak tayak jual, mereka hanya diberi peringatan agar tidak mengulangi.
Dalam razia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu, petugas Dispeterikan juga menyisir seluruh kios daging baik di bagian depan maupun di belakang pasar. Kemudian petugas memeriksa setiap kios yang menjual daging, baik ayam, sapi, maupun kambing. Daging ayam tak layak jual ditemukan di sebuah lapak milik Ibu Lely (35), yang berada di depan pasar.
“Saya tidak tahu kalau dagangan saya ada yang tidak layak dijual. Masalahnya saya mendapatkan ayam ini dari pemasok di Kecamatan Secang. Saya tidak apa-apa kalau memang daging ini tidak boleh dijual,” ujar Leli, seusai mendapatkan peringatan dari petugas agar jangan menjual daging yang tidak layak.
Dari sekitar 11 daging ayam yang Lely jual, hanya satu ekor yang dinyatakan tak layak. Petugas menilai pada ayam itu terdapat memar dibagian tubuhnya, diduga sebelum disembelih perawatannya tidak baik. Meskipun masih layak dikonsumsi dan tidak berbahaya, namun secara estetika mengurangi motivasi orang membeli dan mengkonsumsinya.
“Karena itu kami larang penjualannya, namun tidak kami suruh membuangnya, hanya kami sita dengan cara kami beli Rp 40.000. Hal ini supaya pedagang juga tidak rugi. Sedangkan ayamnya akan kami periksa di laboratorium,” kata Kasi Kesehatan Masyarakat, Dispeterikan, Kabupaten Magelang, Tri Hartatik, selaku pemimpi razia.
Menurut dia, selain diberi peringatan, pedagang juga diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. Akibat kualitas daging yang turun, perbuatan tersebut merugikan pembeli, baik materi maupun kesehatannya.
Kabid Kesehatan Hewan, Dispeterikan, Sudirman menjelaskan, kondisi ayam memar yang membuat tak layak jual itu, menunjukkan penanganan ayam sebelum dipotong tidak bagus. Luka memar diduga karena ayam ditaruh berdesakan dalam satu kandang sehingga terbentur dinding kandang.
“Penanganan kesejahteraan ayam sebelum dipotong juga penting, sebab kesalahan bisa menjadikan kualitas ayam turun,” ungkapnya.
Kabar
gembira, Bagi Anda atau saudara Anda yang menderita asma, sesak napas
karena rokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, Insya Allah sembuh,
90% pasien kami sembuh total, selebihnya bebas kertegantungan obat.
Untuk Anda yang ingin mencoba (gratis), SMS nama dan alamat serta
keluhan penyakit, kirim ke 081392593617 Kunjungi Website
Magelang Hari Ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar