Magelang, CyberNews. Guru olahraga SD Negeri 1 Ngablak, Srumbung, Magelang, Prihandono, diadukan orang tua siswa ke polisi, dengan tuduhan menganiaya YS, murid kelas 3 sekolah itu.
Guru itu diadukan melakukan tindak kekerasan terhadap siswinya. “Saya dijambak dan ditendang,” kata gadis sembilan tahun itu, sambil menangis terisak isak di Polsek Srumbung, Kamis (15/9).
Dengan didampingi pamannya, Junaidi (50), bocah itu mengakui dirinya tidak bisa bermain ping pong seperti yang diperintahkan gurunya. Keika akan kembali ke ruang kelas, rambutnya dijambak dan ditendang tengkuknya. Penganiayaan ini menyisakan luka memar di tengkuk YS.
Warga Ngampel, Pandanretno, Srumbung, itu, diadukan ke polisi, karena keluarga korban merasa pelaku tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tindak penganiayaan itu sendiri terjadi Selasa (13/9). Tetapi ditunggu sampai tiga hari tidak ada itikad baik Prihandono untuk menemui YS. Akhirnya keluarga korban menempuh jalur hukum.
“Apalagi saran kepala sekolah juga menempuh jalur hukum, semakin kuat tekad kami untuk mengadukan Pak Guru ke polisi,” tutur Junaidi, warga Dusun Cabe Lor, Desa Srumbung.
Menurut dia, Selasa pagi itu, YS mengikuti pelajaran olahraga tenis meja di halaman sekolah. Karena tidak terampil, guru olahraganya diduga jengkel. Gadis kecil itu dijambak rambutnya kemudian ditendang tengkuknya, sampai korban terjatuh. Oleh guru sekolah itu, YS diurut ke tukang pijat. Setelah itu dilarikan ke Puskesmas Srumbung. Kemudian dibawa pulang ke rumah.
“YS higga kini masih merasakan sakit bagian tengkuknya. Untuk menengok masih sakit. Disamping itu, korban trauma, belum berani masuk sekolah,” katanya.
YS mengaku sebenarnya dirinya telah berulang kali menjadi korban kekerasan Prihandono. “Kalau lapor orang tua saya diancam akan ditendang dan dipukuli Pak Guru. Saya jadi takut mengadu orang tua,” kata gadis kecil itu dalam bahasa Jawa.
Saat akan konfirmasi siang itu, sekolah sudah tutup karena kegiatan belajar mengajar telah selesai. Kapolres Magelang, AKBP Edy Murbowo melalui Kapolsek Srumbung, AKP Suprayudi membenarkan adanya kasus penganiayaan itu. “Kami akan memintai keterangan terlapor,” katanya.
Meski demikian ia memperkirakan perkara ini akan diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Magelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar