MAGELANG - Para mantan Komandan Pleton (Danton) dan Bintara Pleton (Baton) BKO Resimen Taruna Akademi Militer melaksanakan laporan korps raport kepada Gubernur Akmil Mayjen TNI Bachtiar di Gedung Subiyakto Akmil. Acara tersebut diadakan karena masa tugas para mantan Danton dan Baton sudah selesai selanjutnya kembali ke satuan asal. Karena para Danton dan Baton tersebut dulu diambil dari personel satuan-satuan batalyon tempur yang mempunyai prestasi di satuannya.
Dalam amanatnya Bachtiar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh mantan Danton dan Baton BKO yang telah melaksanakan tugas sebagai pengasuh Taruna di Akademi Militer. Menurut UU TNI, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya.
“Juga mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi,” kata Bachtiar kemarin.
Sedangkan dalam perspektif militer secara universal, militer profesional harus memenuhi dua kriteria. Yaitu military skill (ketrampilan militer) dan military character (etika keprajuritan).
“Seorang prajurit yang mahir menembak tidak dapat dikatakan profesional jika sikap dan perilakunya tidak digerakkan dan diarahkan oleh etika keprajuritan. Begitu juga sebaliknya,” tuturnya.
Namun konsep profesionalisme belum sempurna dan ideal jika prajurit tidak mempunyai pengalaman di tiga daerah penugasan. Yaitu di daerah operasi, teritorial dan lembaga pendidikan. (dem)
Magelang Hari ini : 18 September 2011
-Kembali ke Kesatuan Asal
-Rp 3 Juta untuk Kelurahan
-Segera Atur Penambangan Pasir
Dalam amanatnya Bachtiar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh mantan Danton dan Baton BKO yang telah melaksanakan tugas sebagai pengasuh Taruna di Akademi Militer. Menurut UU TNI, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya.
“Juga mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi,” kata Bachtiar kemarin.
Sedangkan dalam perspektif militer secara universal, militer profesional harus memenuhi dua kriteria. Yaitu military skill (ketrampilan militer) dan military character (etika keprajuritan).
“Seorang prajurit yang mahir menembak tidak dapat dikatakan profesional jika sikap dan perilakunya tidak digerakkan dan diarahkan oleh etika keprajuritan. Begitu juga sebaliknya,” tuturnya.
Namun konsep profesionalisme belum sempurna dan ideal jika prajurit tidak mempunyai pengalaman di tiga daerah penugasan. Yaitu di daerah operasi, teritorial dan lembaga pendidikan. (dem)
Magelang Hari ini : 18 September 2011
-Kembali ke Kesatuan Asal
-Rp 3 Juta untuk Kelurahan
-Segera Atur Penambangan Pasir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar