MAGELANG - Perkara dugaan korupsi buku ajar tahun 2003 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang, Sri Yudoko SH, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 22 September 2011. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Lilik Nuraeny SH, mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kota Magelang, Widodo SH. Dia didakwa primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
''Dengan dimulainya persidangan kasus buku ajar tersebur, maka status Sri Yudoko tidak lagi menjadi tahanan Kejaksaan, tetapi berpindah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Penahanan dia juga dipindahkan dari LP Magelang ke LP Kedungpane Semarang,'' kata Kajari Kota Magelang, H Banjar Nahor SH, kemarin.
Kasi Pidus Widodo SH menambahkan, sidang dengan terdakwa Sri Yudoko akan dilanjutkan 29 September mendatang. ''Agendanya langsung pemeriksaan saksi. Kami sudah siapkan tiga saksi,'' terangnya.
Untuk tiga tersangka kasus buku ajar lainnya, yakni mantan Wali Kota Magelang H Fahriyanto, mantan Kabag Keuangan Sureni Adi SE MM dan mantan Kasubag Anggaran Bagian Keuangan Sularso Hadi SE MM, masa penahanannya diperpanjang. ''Karena pemeriksaan belum selesai, maka penahanannya diperpanjang. Semula 20 hari sejak 5 September 2011, kemudian diperpanjang 40 hari,'' ungkap Kajari. (P60-28).
Magelang Hari Ini : 26 September 2011
-Giliran Lereng Gunung Sindoro Terbakar
-Penahanan Tiga Tersangka Diperpanjang
-Puluhan Kios Pasar Grabag Mangkrak
-Ratusan Korban Merapi Ikut Pengobatan Gratis
-Santri Indigo Akan Dibuka Bupati Magelang
-Sulit Hijaukan Jalur Magelang - Keprekan
Magelang Hari Ini : 26 September 2011
-Giliran Lereng Gunung Sindoro Terbakar
-Penahanan Tiga Tersangka Diperpanjang
-Puluhan Kios Pasar Grabag Mangkrak
-Ratusan Korban Merapi Ikut Pengobatan Gratis
-Santri Indigo Akan Dibuka Bupati Magelang
-Sulit Hijaukan Jalur Magelang - Keprekan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar