DEPOK (Pos Kota) – Kalim, 67, tukang becak tertangkap dua kali oleh anggota polisi karena menjadi bandar judi togel di Jalan Rawamaya Raya 1, RT 2/2, Beji, Depok, Minggu (18/9).
Tidak merasa jera karena tersandung kasus yang sama bapak empat anak ini harus merasakan pengabnya hotel rodeo untuk yang kedua kalinya
Warga yang suda resah dengan peredaran judi togel. Dari informasi itu, anggota unit reserse Polsek Beji lalu mengintai pelaku selama satu bulan untuk memastikan sedang bertransaksi ada pemasangan nomor.
Saat ditangkap, Kalim usai melakukan pemasangan nomor ketangkap basah. Angota menangkapnya dengan barang bukti berupa lima lembar rekapan togel yang sudah diisi nomor togel dan uang Rp 125 ribu.
Menurut Iptu. Ibnu Wahyudi, Kanit Reskrim Polsek Beji tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka tahun 2009 sempat ditahan di Rutan Paledang, Bogor selama delapan bulan.
“Tersangka yang tersandung dalam kasus yang sama akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Ibnu ke Pos Kota. (angga/b)
Berita dan Nomor Togel : 21 September 2011
-Tukang Becak, Dua Kali Tersandung Dalam Kasus Judi Togel
-Ingin Menambah Penghasilan, Malah Dipenjara
-Magelang Hari Ini : 21 September 2011
Berita dan Nomor Togel : 21 September 2011
-Tukang Becak, Dua Kali Tersandung Dalam Kasus Judi Togel
-Ingin Menambah Penghasilan, Malah Dipenjara
-Magelang Hari Ini : 21 September 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar