Pengedar Pil Koplo Ditangkap
TEMANGGUNG - Seorang pengedar pil koplo, Victor Novianto (24), warga Padangan, Kecamatan Temanggung Kota, ditangkap polisi. Ia ditangkap di area terminal Parakan saat akan transaksi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pil Calmlet Alprazolam dan Riklona.
Kapolres AKBP Kukuh Kalis Susilo melalui Kasubbag Humas AKP Marino dan didampingi Kasatnarkoba AKP Widodo Suwardi mengatakan, tersangka telah lama menjadi target operasi (TO).
"Sebelum diadakan penangkapan, keberadaannya telah diintai. Jadi dia ini incaran lama kami,"katanya.
Tersangka ditangkap di Terminal Parakan. Awalnya ia terlihat mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan. Mengetahui hal itu, petugas tak mau kecolongan, dan segera menangkap Victor. Sebelumnya, ia diamankan di Polsek Parakan dan dibawa ke Mapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 13 butir pil jenis Calmlet, 8 butir pil jenis Riklona, dan uang Rp 28.000. Dalam penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat 2 dan ayat 4 UU No 5 tahun 1999 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 juta.(dit-53)
Temanggung : 8 Oktober 2011
-Terkena Moratorium PNS, Kabupaten Temanggung Kekurangan Guru
-Narkoba, Pengedar Pil Koplo Ditangkap
-Harga Cabai di Temanggung Mulai Fluktuatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar