MAGELANG- Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng mengunjungi RSU Tidar, kemarin (4/10). Kunjungan itu terkait dengan dirobohkannya bangsal C yang diduga merupakan bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.Didampingi Komunitas Kota Toea Magelang, dua orang petugas BP3 Jateng diterima Direktur RSU Tidar, dokter Sri Harso MKes SpS, di pendapa rumah sakit tersebut.
Bagus Yunianto dari BP3 menerangkan, cagar budaya tidak hanya berbentuk bangunan, tetapi bisa berupa struktur, situs dan kawasan. Berdasarkan pendataan yang dilakukan BP3 tahun 2011, terdapat 36 kategori yang masuk ke dalam cagar budaya.
Bangunan tersebut dilindungi dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. ''Antara lain kompleks RSU Tidar termasuk UGD nya,'' katanya.
Dia menuturkan, disebut kompleks RSU Tidar karena yang masuk cagar budaya tidak hanya satu banguan, tetapi satu kesatuan berupa beberapa bangunan, tanah dan lingkungan di sekitarnya. ''Kompleks RSU Tidar termasuk UGD nya sudah didaftarkan ke Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan, kemudian ditetapkan menjadi benda cagar budaya yang keberadaannya harus dilindungi,'' tegasnya.
Bagus menegaskan, seharusnya RSU Tidar atau pemda berkoordinasi dulu dengan BP3 sebelum merehab bangunan cagar budaya tersebut.
Terkait hal itu, Direktur RSU Tidar akan meninjau ulang master plan pembangunan rumah sakit milik Pemkot Magelang tersebut.(P60-28).
-Magelang Hari Ini : 5 Oktober 2011
-Polisi Gelar 16 Mobil dan 42 Motor
-RSU Tidar Masuk Cagar Budaya
-Datang Terlalu Cepat, Calon Haji Tak Bisa Masuk Asrama
-Pascapanen Tembakau, Perputaran Uang di Temanggung Rp75 Miliar per Hari
Bagus Yunianto dari BP3 menerangkan, cagar budaya tidak hanya berbentuk bangunan, tetapi bisa berupa struktur, situs dan kawasan. Berdasarkan pendataan yang dilakukan BP3 tahun 2011, terdapat 36 kategori yang masuk ke dalam cagar budaya.
Bangunan tersebut dilindungi dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. ''Antara lain kompleks RSU Tidar termasuk UGD nya,'' katanya.
Dia menuturkan, disebut kompleks RSU Tidar karena yang masuk cagar budaya tidak hanya satu banguan, tetapi satu kesatuan berupa beberapa bangunan, tanah dan lingkungan di sekitarnya. ''Kompleks RSU Tidar termasuk UGD nya sudah didaftarkan ke Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan, kemudian ditetapkan menjadi benda cagar budaya yang keberadaannya harus dilindungi,'' tegasnya.
Bagus menegaskan, seharusnya RSU Tidar atau pemda berkoordinasi dulu dengan BP3 sebelum merehab bangunan cagar budaya tersebut.
Terkait hal itu, Direktur RSU Tidar akan meninjau ulang master plan pembangunan rumah sakit milik Pemkot Magelang tersebut.(P60-28).
-Magelang Hari Ini : 5 Oktober 2011
-Polisi Gelar 16 Mobil dan 42 Motor
-RSU Tidar Masuk Cagar Budaya
-Datang Terlalu Cepat, Calon Haji Tak Bisa Masuk Asrama
-Pascapanen Tembakau, Perputaran Uang di Temanggung Rp75 Miliar per Hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar