Jumat, 04 November 2011

Berita Temanggung : Polisi Ringkus 4 Sindikat Pencuri Mobil


Metrotvnews.com, Temanggung:
 Polisi berhasil menangkap empat sindikat pencuri mobil di Temanggung, Jawa Tengah. Para pelaku kerap beroperasi di Jateng dan Yogyakarta.

Selain itu, petugas juga menangkap para penadah beserta sejumlah mesin mobil hasil curian. Komplotan ini kerap beroperasi di sejumlah kota. Di antaranya Magelang, Salatiga, Sleman, Boyolali, dan Semarang.

Setelah mencuri mobil, para pelaku membongkar mesin dan badan kendaraan, untuk dijual ke penadah seharga 14 hingga 17 juta rupiah. Dari tangan tersangka polisi menyita 9 mobil curian, 6 di antaranya telah bongkar. Sementara 3 lainnya masih utuh.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(DNI)

Temanggung Hari Ini : 4 Nopember 2011
-Polisi Ringkus 4 Sindikat Pencuri Mobil
-Impor Pangan Boleh, Asal Dibatasi
-Siapkan Rp30 Juta Hadapi HamaTikus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar