JAKARTA — Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Arif Rahman, mengungkapkan bahwa badan PBB itu telah memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia, terkait kondisi terkini Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. Maraknya permohonan izin tentang pembangunan hotel di sekitar kawasan Borobudur, dikhawatirkan akan melanggar ketetapan yang dibuat UNESCO.
“Banyak sekali pihak yang ingin membanun hotel di sekitaran wilayah candi. UNESCO menilai jika itu terwujud dan pemerintah Indonesia memberikan izin, maka itu sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh UNESCO,” ungkap Arief ketika ditemui di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (14/11).
Arif menjelaskan, Candi Borobudur ini memiliki beberapa zona. Zona inti diperbolehkan untuk tempat pemujaan dan pariwisata. Zona I, merupakan zona yang tidak boleh diutak atik oleh seluruh pihak karena zona ini adalah zona pendukung terhadap Zona Inti.
Selanjutnya Zona II, merupakan area di mana orang-orang atau warga sekitar diperkenankan untuk berladang dan menggarap sawah. Sedangkan Zona III adalah zona di mana hotel boleh dibangun. “Tapi jika ada pihak yang ingin membangun penginapan atau hotel di Zona I, itu sangat dilarang oleh UNESCO,” tukasnya.
Dengan kondisi demikian, UNESCO sudah berkoordinasi untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan Candi Borobudur. “Tentunya kami lihat dan evaluasi juga. Karena dulu kan yang mengajukan Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia adalah kita sendiri. Jadi kita harus terus menjaganya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Arif juga membantah kabar santer bahwa Borobudur akan dicoret dari daftar World Cultural Heritage (Warisan Budaya Dunia) versi PBB.(cha/jpnn)
Magelang hari Ini : 15 Nopember 2011
-Relawan Merapi Bantu Korban Puting Beliung
-Pemerintah Kena Semprit UNESCO
-Satu Backhoe Dua Truk Terjebak di Sungai Krasak
-BII Berbagi Rehabilitasi Dampak Merapi
-Birokrasi Dana BOS Dinilai Terlalu Panjang
-Kaum Muda Merapi Rentan Frustasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar