TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - DPRD Temanggung mendukung keputusan pembatalan yang diambil Pemkab, terkait pengadaan tanah situs Mataram Kuno di Dusun Liyangan, Desa Purbosari, Kecamatan Ngadirejo.
Sebelumnya, Bupati Hasyim Afandi memberikan sinyalemen akan menghentikan proses pembelian lahan situs. Salah satu alasan karena harga yang diminta pemilik tanah, diluar batas kewajaran. Dari proses tawar-menawar terakhir, warga bersikukuh pada harga Rp 140 ribu/m2.
Nominal itu terpaut jauh dibandingkan harga tanah di lahan bekas galian C kawasan Kledung, yang hanya Rp 25 ribu/m2. Padahal kondisi lahan di dua lokasi itu tidak jauh berbeda, karena sama-sama merupakan areal tambang. Jika disetujui membeli sesuai harga yang ditawarkan, justru akan merugikan negara.
Menurut Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo, masalah pembelian tanah di Liyangan seharusnya tidak hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, karena situs tersebut merupakan aset negara. "Jika memang ingin menyelamatkan situs, semestinya ada sharing antara pemerintah pusat dan daerah," katanya.
Dia mengungkapkan, pada APBD Perubahan 2011 sebenarnya sudah dianggarkan dana sebesar Rp 450 juta. Nominal ini atas dasar kesepakatan antara pemilik lahan dengan pihak Pemkab. Tapi dalam perkembangannya, warga menolak harga itu dan meminta jumlah yang lebih tinggi. Dari informasi yang diterimanya, status lahan yang dulunya dimiliki warga, disinyalir telah berpindah tangan ke spekulan sehingga harga tidak lagi sesuai dengan kesepakatan.
Meski mendukung langkah pembatalan yang dilakukan pemkab, Tunggul mengingatkan agar upaya penyelematan situs tidak berhenti begitu saja. Terlebih sampai saat ini, aktivitas penambangan di sekitar lokasi masih berlangsung. Jika tidak segera diambil langkah tegas, bisa mengancam keberadaan situs yang bernilai historis tinggi itu.
"Agar penambangan bisa benar-benar berhenti, aparat pemkab dan penegak hukum harus tegas. Jika para pelaku penambangan liar terus diberi celah, sampai kapan pun masalah ini tidak akan pernah rampung," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar