TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Gubernur Jawa Tengah H Bibit Waluyo menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2012 bagi Kabupaten Temanggung sebesar Rp 866.000 per bulan. Nominal ini sesuai usulan yang diajukan Dewan Pengupahan, berdasar perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selama kurun Januari-Juli 2011.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Temanggung Sutar Widigdo mengatakan, upah yang ditetapkan tersebut sama dengan nilai KHL 2012 sebesar Rp 865.179 per bulan. “Usulan yang kami sampaikan sama dengan jumlah KHL, dan disetujui sepenuhnya oleh Gubernur,” kata Sutar di kantornya Senin (21/11).
Dalam melakukan penghitungan KHL, kata dia, ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan. Antara lain meliputi kebutuhan transportasi, sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan tabungan. Pada tahun 2011, pencapaian UMK juga telah mencapai seratus persen dari usulan KHL.
Menyusul penetapan oleh Gubernur dalam bentuk Surat Keputusan (SK), pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengadakan sosialisasi ke perusahaan. Menurutnya, perusahaan yang akan dijadikan target sosialisasi jumlahnya tidak terbatas. Minimal bisa menjangkau pabrikan skala menengah dan besar. “Untuk perusahaan skala kecil, sosialisasi kami lakukan secara bertahap melalui media massa dan radio,” ujarnya.
Dia mengingatkan kalangan pengusaha bahwa kebijakan upah tersebut berlaku efektif per 1 Januari 2012. Jika ada perusahaan yang merasa keberatan, surat penangguhan disampaikan ke Gubernur, paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal penerapan.
Untuk bisa mengajukan keberatan, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipenuhi perusahaan. Diantaranya persyaratan laporan rugi laba dua tahun terakhir dan persetujuan dari serikat pekerja. Apabila belum terbentuk serikat, perusahaan wajib menyertakan 50% plus satu suara dari pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar