JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selasa, 22 November 2011

Warta Temanggung : Kawanan Pencuri Pinus Dibekuk

KENDAL, suaramerdeka.com - Tiga orang kawanan pencuri pohon pinus diamankan jajaran Satreskrim Polres Kendal. Tiga tersangka yang ditahan adalah Nuliyono (33) warga Desa Petung RT 2 RW 2, Kecamatan Bejen, Temanggung, Bagus Ananta (30) warga Patean Kendal dan Marjuki (54) warga Dukuh Kalitengah RT 3 RW 1, Desa Petung, Kecamatan Bejen, Temanggung. Para tersangka memilik peran sendiri-sendiri.
Mereka diamankan polisi dari lokasi penebangan pohon di daerah hutan pinus di Desa Ngareanak, Kecamatan Singorojo, Kendal. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu truk warna kuning AA-1825-BE dan 40m3 kayu pinus hasil hutan yang hendak dijual. Sementara, satu pelaku yang diketahui bernama Yusuf masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Kendal AKBP Romin Thaib melalui Kasubag Humas AKP Suratno mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian kayu pinus tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah dari hasil hutan tersebut, berkat laporan warga. Petugas yang menerima informasi tersebut, segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan tiga tersangka. "Mereka diamankan di daerah hutan pinus di Desa Ngareanak, Kecamatan Singorojo saat menaikkan muatan," kata Suratno dalam gelar perkara di Polres Kendal, Senin (21/11).
Modus yang digunakan tersangka dengan memungut hasil hutan tanpa ijin dari pengelola dan selanjutnya dikuasi untuk kemudian dijual. Kayu pinus tersebut diaku milik tersangka Marjuki. Namun, karena tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan hasil hutan tersebut, mereka pun dibawa ke kantor polisi. Pada awalnya Marjuki tidak mau dituduh sebagai pencuri. "Tetapi karena tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan hasil hutan yang hendak di jual ke daerah Boja, mereka kami amankan," jelas Kasubag Humas.
Tersangka Marjuki menyatakan, pihaknya membeli kayu tersebut dari seseorang yang mengaku sebagai petugas perum perhutani. Hasil hutan yang sudah dalam bentuk glondongan tersebut ia beli permeter kubik seharga Rp 130 ribu. Menurut rencana, akan dijual Rp 150 ribu/m3. "Namun, belum sempat terjual, saya sudah tertangkap polisi," kata Marjuki yang mengaku kayu tersebut merupakan pohon yang roboh karena bencana.
Sementara itu, Nuliyono mengaku tidak tahu jika hasil hutan berupa pohon pinus yang sudah terpotong-potong tersebut, tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah. Dia hanya bertugas sebagai sopir truk untuk mengangkut kayu yang hendak dijual ke Boja. "Saya dijanjikan bayaran yang menggiurkan," kata dia.
Karena perbuatannya, mereka kini harus meringkuk dibalik jeruji besi penjara Polres Kendal. Para tersangka dijerap Pasal 78 dan UU RO No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimam Rp 5 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh