Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUN-TIMUR.COM, MANADO -- Polsek Tikala, Sulawesi Utara, berhasil meringkus dua pengecer judi togel, Minggu (27/11/2011) sore.
Dua pengecer togel yakni FD (57) warga Perkamil lingkungan IV dan RK warga Perkamil lingkungan VI. Keduanya tertangkap tangan, ketika merekap karcis judi, dengan uang berhamburan di atas meja.
FD nampak pasrah mengakui kesalahannya. Oma yang punya cucu enam ini mengatakan, niat jadi pengecer judi hanya untuk makan sehari-hari, keuntungannya 10 persen dari total penjualan. "Yah, sudah salah, mau apa lagi," tutur FD.
Kanit Reskrim Polsek Tikala, Iptu Mokodongan menuturkan, pengrebekan tersebut atas hasil penyelidikan kurang lebih sebulan lamanya, "Kita langsung masuk mengrebek rumah pengecer. Kedua yang bersangkutan tertangkap tangan bersama karcis uang tunai di meja, bersama kalkulator," kata Mokodongan,
Polisi pun mengamankan uang tunai Rp 116 ribu, 5 lembar karcis togel, dan sebuah kalkulator.
Mokodongan mengatakan dari pemeriksaan sementara, seminggu, ada lima kali putaran judi togel. Tiap pengecer dapat upah 10 persen dari hasil penjualan. Uang penjualan kemudian disetor ke Agen lalu berlabuh ke bandar.
"Untuk agen dan bandarnya akan kami kembangkan lagi," ujar Mokodongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar