TRIBUNNEWS.COM, KUALA SIMPANG -Aparat polisi Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap enam agen judi togel di Simpang Upak, Kecamatan Karang Baru. Satu diantaranya saat itu sedang menerima rekap hasil judi, Kamis (24/11/2011) malam.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang senilai Rp 7.131.000, delapan unit HP berbagai merk, satu blok notes rekapan nomor togel, dan satu lembar buku tafsir mimpi diamankan di Mapolres.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali SIK kepada Serambi, Senin (28/11/2011) mengatakan, keenam tersangka, M Bacah alias Bacah bin M Talib, Candra Prima Sari bin Abu Bakar, Juniadi bin Ibrahim Husin, Sutrisno bin Kasino, Syahrizal bin Abdul Sani, Undra Syahputra alias Indra bin Partom. Mereka tertangkap berdasarkan info warga yang memberitahu aktivitas togel yang dilakukan tersangka Barca yang diduga bandar togel di Upak.
Mendapat informasi tersebut polisi langsung menuju rumah Barca yang saat itu sedang menerima rekap togel dari lima tersangka lainnya yang diduga sub agen togel Barca. "Kelimanya kita ciduk dirumah masing-masing," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang kertas senilai Rp 7.131.000, delapan unit HP berbagai merk, satu blok notes rekapan nomor togel, satu lembar tafsir mimpi. Mereka dikenai saksi di Qanun Aceh no 13 tahun 2003 tentang maisir.
Memang qanun terlalu lemah sehingga bandar dan agen tidak jera-jera melakukan aktivitas judi. "Tidak menimbulkan Efek jera bagi pelaku togel, walaupun demikian kita tetap menangkap. Saat ini kita masih melakukan pengembangan jaringan judi togel tersebut," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar