Laporan Reporter Tribun Jogja, Muhammad Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Akademisi Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, drg Suryono SH, Phd, mengungkapkan, perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) merupakan tanggung jawab negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Dan regulasi kesehatan jiwa juga seharusnya disusun dalam kerangka HAM.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) maupun tenaga kesehatan yang bekerja pada institusi pelayanannya, dinilai masih lemah. Karena belum ada produk hukum khusus tentang kesehatan jiwa.
Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber seminar bertajuk Aspek Medico Legal dan Advokasi Pelayanan Kesehatan Jiwa, di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr. Soeroyo, Kota Magelang, Kamis (10/11/2011).
Suryono mengatakan, sebenarnya Indonesia pernah mempunyai UU tentang kesehatan jiwa, namun sudah tidak berlaku lagi. Saat ini justeru regulasi kesehatan jiwa dirumuskan dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Permasalahan kompleks yang muncul terkait ODMK, kata dia, mengindikasikan pentingnya penyelesaian dengan melibatkan berbagai bidang, di antaranya kementerian sosial, kesehatan, hukum dan HAM serta tidak menutup kemungkinan bidang ketenagakerjaan, ekonomi, dan infrastruktur.
"Minimnya regulasi tentang kesehatan jiwa dan kompleksnya permasalahan yang harus ditangani tidak menutup kemungkinan diperlukan payung hukum yang kuat dengan membuat UU Kesehatan Jiwa atau menyusun peraturan pemerintah untuk pengaturan upaya kesehatan jiwa," katanya.
Menurutnya, kesehatan jiwa merupakan bagian integral dari kesehatan individu yang tidak bisa dipisahkan, walaupun sebagian besar masyarakat belum memahami tentang kesehatan jiwa.
"Jiwa yang sehat akan mempengaruhi kualitas dan produktifitas individu. Oleh karena itu menjadi penting melakukan investasi kesehatan jiwa sebagai dasar untuk pengembangan sumber daya manusia," katanya.
Ia mengatakan, pemahaman yang sempit oleh masyarakat tentang kesehatan jiwa menjadikan pemberian label negatif pada orang yang mengalami gangguan jiwa, bahkan tidak jarang sebagian besar dari penderitanya mengalami diskriminasi, kekerasan, pengasingan, penyiksaan, dan penolakan oleh keluarga maupun masyarakat sekitar.
Pemasungan dan penyiksaan dalam pengobatan alternatif, lanjutnya, terkadang menjadi realita yang sering dijumpai di masyarakat. "Banyaknya fenomena negatif yang terjadi di masyarakat terhadap orang dengan gangguan jiwa, menunjukkan bahwa tidak ada penghargaan harkat dan martabat sebagai seorang manusia," katanya.
Untuk mencegah pelanggaran hak asasi terhadap orang yang menyandang gangguan kejiwaan, yang disebabkan minimnya pemahaman mereka tentang kesehatan jiwa. maka edukasi terhadap masyarakat menjadi bagian yang penting.(*)
Magelang Hari Ini : 11 Nopember 2011
-Regulasi Kesehatan Jiwa Harus Disusun Dalam Kerangka HAM
-18 Veteran Terima Tali Asih di Hari Pahlawan
-Masyarakat di Sekitar Candi Borobudur Belum Sejahtera
-Pengunjung Candi Borobudur Dibatasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar