Jumat, 11 November 2011

Temanggung : 2012, Kendaraan Dinas Wajib Dikenai Pajak

Temanggung, CyberNews. Kendaraan bermotor dinas pemerintah serta TNI dan Polri, khususnya di Kabupaten Temanggung, yang selama ini tidak dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB), mulai tahun 2012 mendatang wajib membayar pajak tersebut.
Sebagai konsekuensi kewajiban tersebut, Pemkab dan dua lembaga bersangkutan setiap tahun harus mengalokasikan anggarannya untuk bayar PKB.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD/Samsat) Kabupaten Temanggung, Suyamto, di kantornya, hari ini (10/11) mengatakan, pengenaan pajak bagi kendaraan pemerintah, TNI dan Polri itu, sebagaimana ketentuan Perda Provinsi nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jateng. Kemudian, teknik pelaksanaannya diatur Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 21/2011 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2/2011 tersebut.
"Adapun sebagai dasar diterbitkannya Perda beserta Pergub adalah Undang-undang Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, khususnya pasal 6 yang intinya menyebutkan, wajib pajak adalah orang pribadi atau instansi/badan pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor,"jelasnya.
Di samping, PKB yang dibayarkan setiap tahun itu, kendaraan bermotor dinas yang dibeli setelah diberlakukan Perda dan Pergub tersebut juga harus membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebagaimana PKB, BBNKB sebelumnya juga tidak dikenakan kepada kendaraan bermotor dinas pemerintah, TNI dan kepolisian.
"Selama ini, setiap tahun kendaraan dinas hanya diwajibkan membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar