TEMANGGUNG
- Pemkab mendapatkan teguran dari pemerintah pusat karena belum
menyusun peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang dan wilayah
(RTRW) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 26/2007 tentang RTRW, serta
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permenpu) Nomor 16/2009 tentang
pedoman penyusunan RTRW kabupaten. Sedangkan Perda RTRW Nomor 5/2008,
yang telah dimiliki Pemkab, dinilai tidak sesuai Permenpu itu, terutama
terkait aturan penyusunannya.
Karena
itu, Pemkab saat ini telah menyusun draf rancangan Perda RTRW revisi
Perda 5/2008, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang serta Permenpu
tersebut. Rancangan Perda itu sudah disampaikan kepada DPRD Temanggung
beberapa waktu lalu, dan rencananya baru akan dibahas pekan depan.
Kasubbid
Pekerjaan Umum, Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda), Akhlis, di kantornya, kemarin mengakui adanya teguran
dari pemerintah pusat melalui provinsi, terkait Perda RTRW tersebut.
Menurutnya,
Pusat menegur Pemkab untuk segera melakukan revisi atau membuat Perda
RTRW yang sesuai ketentuan UU dan Permepu itu. Sebab, sesuai ketentuan,
maksimal tiga tahun setelah diundangankannya UU tentang RTRW itu, Pemkab
harus membuat Perda-nya.
''Jadi,
sebetulnya paling lambat tahun 2010 lalu, Perda RTRW tersebut harus
dibuat Pemkab. Karena sampai 2011 ini belum dibuat maka Pemkab pun
ditegur. Pusat memberikan toleransi, akhir tahun ini Perda itu harus
selesai,'' ujarnya.(H24-28)
Temanggung Hari Ini : 19 Nopember 2011
-Pemkab Mendapat Teguran Pusat
-Penataan Pasar Kliwon Temanggung
Temanggung Hari Ini : 19 Nopember 2011
-Pemkab Mendapat Teguran Pusat
-Penataan Pasar Kliwon Temanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar